BLOG TENTANG : PENGERTIAN, MANFAAT, PENDIDIKAN, KESEHATAN, SERTA CARA, PETUNJUK DAN DO'A-DO'A

Penertian Zakat Mall dan Zakat Profesi serta Pembagiannya

     Salah satu rukun Islam yang harus ditunaikan selain dari pada sholat adalah mengeluarkan zakat, begitu pentingnya zakat sehingga kerapkali dalam Alqur'an masalah zakat selalu berbarengan dengan sholat, karena harta yang diberikan oleh Allah bukan milik sepenuhnya akan tetapi hanyalah titipan yang pada hakikatnya harta kita miliki dan tidak bisa diganggu oleh siapapun adalah apa yang pernah dikeluarkan dijalan Allah dan itulah milik kita dihadapan Allah. Coba kita renaungkan disaat harta yang kita miliki kita sumbangkan dijalan Allah, saat harta itu terlepas dari tangan, maka harta itu berkata : "Sebelum kamu sedekahkan aku dijalan Allah maka kamu yang menjaga aku, tapi sekarang akulah yang menjagamu, dulu aku kecil tapi setelah kamu keluarkan aku sebagai zakat maka aku sangat besar sekarang, dulu kamu sangat menyayangi aku dan sekarang akulah yang menyayangimu."
Adapun zakat yang harus kita keluarkan adalah sebai berikut :

A. Kategori Zakat

1. Menurut Abdurrahman Al-jaziri dalam kitab Fiqhi Alalmazahibi Al-Arba'a ,Dia membagi zakat dengan lima kategori :
  1. Binatang Ternak
  2. Emas dan Perak
  3. Barang-barang perdagangan
  4. Barang Tambang
  5. Zuruk (pertanian) dan buah-buahan.
2. Menurut DR.Yusuf Qardawi dalam bukunya Fiqhi Al-Zakat, membagi zakat dalam sembilan kategori :
  1. Zakat Binatang Ternak
  2. Zakat Emas, Perak dan Uang
  3. Zakat Kekayaan Dagang
  4. Zakat Hasil Pertanian
  5. Zakat Barang Tambang dan Hasil Laut
  6. Zakat Madu dan Produksi Hewani
  7. Zakat Investasi Pabrik, Gedung Dll
  8. Zakat Pencarian dan Profesi
  9. Zakat saham dan Obligasi
3. Menurut Undang-Undang RI No.31 Tahun 1999 Bab IV, Pasal II, ayat 2 harta yang dikenakan zakat adalah :
  1. Emas, Perak dan Uang
  2. Perdagangan dan Perusahaan
  3. Hasil Pertanian, Hasil Perkebunan dan Hasil Perikanan
  4. Hasil Pertambangan
  5. Hasil Peternakan
  6. Hasil Pendapatan dan Jasa

B. Syarat-syarat kekayaan yang wajib zakat

  1. Milik Penuh (milik penuh penguasaan) bukan milik mutlak, karena cuma Allah pemilik Mutlak
  2. Berkembang (semua kekayaan yang berkembang merupakan subjek zakat)
  3. Cukup Senisab
  4. Lebih dari kebutuhan biasa
  5. Bebas dari utang
  6. Berlaku setahun

C. Profesi dan zakat Profesi

1. Pengertian Profesi
  • Profesi adalah segala usaha yang halal dan dapat mendatangkan hasil (uang) yang relatif banyak dengan cara uang mudah, baik melalui satu keahlian tertentu ataupun tidak
  • Segala usaha yang dilakukan secara halal dan mendatangkan manfaat, bentuk-bentuk usaha itu bisa berupa : 
  1. Usaha fisik, seperti pegawai dan buruh
  2. Usaha pikiran, seperti konsultan dan dokter
  3. Usaha kedudukan, seperti anggota dewan/Komisi dan Jabatan
  4. Usaha Modal, Seperti Investasi
2. Hasil Usaha Profesi
  1. Teratur dan pasti setiap bulan, minggu atau hari, misalnya upah, gaji pekerja dan pegawai
  2. Tidak tetap dan tidak dapat diperkirakan secara pasti, misalnya konsultan, kontraktor dan dokter

D. Nisab Zakat Profesi

     Nisab zakat profesi ini dianalogikan dengan nilai emas wajib zakat yaitu 91,92 gram (putusan MUI) dibulatkan menjadi 92 gram dikali dengan harga emas tahun itu, misalnya harga emas netral 100.000 / gram sama dengan 9.200.000 dibagi dengan 12 bulan maka hasilnya = Rp 767.000 dibulatkan menjadi Rp 800.000 atau
92 x Rp.100.000 = 9.200.000 di bagi 12 bulan = Rp.767.000 (dibulatkan) menjadi Rp. 800.000.
     Maka setiap pegawai, guru, buruh atau profesi yang lainnya yang mendapat gaji bersih  800.000
keatas, dianggap mampu dan hukumnya wajib membayar zakat 2,5 %.

E. Cara Pembayarannya

     Cara membayar zakat profesi ada 2 :
1.Dibayar sekaligus 1 tahun pada akhir tahun, misalnya :
  • Si A menerima gaji bersih Rp.800.000/bulan x 12 bulan  = 9.600.000 x 25 % (zakat), maka wajib zakatnya = Rp. 240.000/ tahun
  • Si B menerima gaji Rp. 2.000.000 /bulan x 12 bulan = Rp 24.000.000 x 25 % (zakat) maka wajib zakatnya 600.000 / tahun
2. Dibayar setiap terima gaji / upah Misalnya :
  • Si A menerima gaji Rp. 800.000 x 25% = Rp.20.000 / bulan
  • Si B menerima gaji Rp. 2.000.000 x 25% = Rp. 50.000 / bulan wajib zakatnya

F. Sasaran Zakat dan Pembagiannya.

a. Sasaran zakat
    tetap mengacu pada Al-Qur'an surah At-taubah ayat 60 dan dari Hadits Rasulullah  yang diriwayatkan oleh  Abu Daud dari Said Ibnul Haris sebagai berikut :
  1. Orang Fakir
  2. Orang Miskin
  3. Pengurus zakat / amil zakat
  4. Muallaf
  5. Memerdekakan budak
  6. Al-garimina (orang yang berutang)
  7. Pada jalan Allah (sabilillah)          
  8. Ibnu sabilb.
b. Pembagian zakat
  1. Dissrahkan lansung kepada 4 sasaran pertama (1,2,3,dan 4) sehingga mereka dapat memanfaatkanya sekehendak hati mereka
  2. Bagi 4 sasaran terakhir (5,6,7,dan 8) zakat tidak diserahkan untuk menjadi milik mereka akan tetapi diserahkan karena ada sesuatu kebutuhan atau keadaan yang menyebabkan mereka berhak menerima zakat, misalnya membayarkan utang, beasiswa dll..
MAKNA ZAKAT  :
  1. BERKAH
  2. BERSIH
  3. BAIK
  4. SUCI
  5. TERPUJI
  6. BERTAMBAH
  7. TUMBUH DAN BERKEMBANG
  8. MELINDUNGI
  9. BUKTI
Penertian Zakat Mall dan Zakat Profesi serta Pembagiannya Rating: 4.5 Diposkan Oleh: Ilmusaudara.com

1 comments:

  1. artikel anda bagus sehigga dapat membuat masyarakat dapat mengetahui tentang cara melaksanan zakat

    ReplyDelete