BLOG TENTANG : PENGERTIAN, MANFAAT, PENDIDIKAN, KESEHATAN, SERTA CARA, PETUNJUK DAN DO'A-DO'A

Norma-Norma Hukum Dalam Hidup Bermasyarakat dan Negara

   Peraturan Pergaulan Hidup Dalam Negara 
 Dalam pergaulan hidup sehari-hari, baik dilingkungan keluarga atau dilingkungan masyarakat maupun dilingkungan negara, kita tidak dapat berbuat/bertindak menurut kehendak hati, melainkan harus tunduk dan taat pada aturan-aturan yang berlaku. Aturan-aturan yang menjadi pedoman atau petunjuk bagi segala tingkah laku manusia dalam pergaulan hidup, disebut "Norma" atau sering juga digunakan dengan istilah kaidah. Pada hakekatnya norma itu berisikan perintah-perintah atau larangan-larangan, Yang mana perintah itu merupakan keharusan bagi setiap orang untuk berbuat sesuatu, karena akibat-akibatnya yang dipandang baik. Misalnya kita harus menghormati orang tua atau guru kita. Sedangkan larangan merupakan keharusan bagi setiap orang untuk tidak berbuat sesuatu, karena akibat-akibatnya dipandang buruk dan merugikan orang lain, Misalnya jangan mencela orang lain atau jangan mengambil barang orang lain tanpa meminta dan lain-lain.

     Dengan demikan tampaklah betapa pentingnya norma itu dalam pergaulan hidup bermasyarakat, karena norma itu memberi petunjuk kepada manusia bagaimana seseorang harus bertindak atau bersikap dalam pergaulan sehari-hari, dalam artian perbuatan-perbuatan mana yang harus dijalankan dan yang mana pula yang harus dihindari.

     Norma-norma itu dapat dipertahankan dengan sanksi-sanksi yang berupa ancaman hukuman  terhadap siapa saja yang melanggarnya dan sanksi itulah yang merupakan tonggak terhadap berlakunya norma-norma sekaligus sebagai reaksi terhadap perbuatan yang melanggar norma. Dalam kehidupan sehari-hari dikenal dengan empat macam norma yaitu :
  1. Norma Agama
  2. Norma Kesusilaan
  3. Norma Kesopanan
  4. Norma Hukum
      Berikut ini akan kami jelaskan mengenai macam-macam norma yang tersebut diatas disertai dengan contohnya masing-masing.

1. Norma Agama
      Norma agama, yaitu peraturan hidup yang diterima sebagai perintah-perintah, larangan-larangan dan anjuran-anjuran yang berasal dari Tuhan, norma agama ini disampaikan melalui para Nabi dan Rasul kemudian dihimpun dala kitab suci.
      Pada hakikatnnya norma agama itu merupakan tuntunan  hidup manusia untuk menuju kearah yang baik dan benar. Norma agama mengatur juga tentang kewajiban-kewajiban manusia kepada Tuhan, kepada diri sendiri serta sesamanya. Misalnya : setiap orang islam diwajibkan untuk melaksanakan sholat, berbuat baik kepada sesama manusia, jangan membunuh, menghormati kedua orang tua dan lain sebagainya. Dan pelanggaran terhadap norma agamaakan menyebabkan sanksi berupa siksaan Tuhan di akhirat kelak.

2. Norma Kesusilaan
      Norma kesusilaan yaitu peraturan hidup yang dianggap sebagai suara hati sanubari manusia. Suara hati sanubari mannusia menentukan perbuatan mana yang baik dan mana yang buruk. 
      Norma kesusilaan pada dasarnya ditujukan pada sikap batin manusia, karena asalnya dari manusia sendiri, maka yang mengancam setiap pelanggaran norma kesusilaan adalah batin manusia itu sendiri. Pelanggaran norma kesusilaan akan mengakibatkan sanksi yang berupa penyesalan atau merasa bersalah. Misalnya  : Kita membohongi orang tua, berarti kita telah melanggar norma kesusilaan, hati kecil kita akan menyalahkan kita sendiri dan merasa menyesal walaupun sesungguhnya tidak ada orang lain yang mengetahuinya pelanggaran yang telah dilakukan. Begitu juga halnya jika kita memperolok-olok guru dari belakang walaupun guru tersebut tidak mengetahuinya atau orang lain tidak mengetahuinya akan tetapi hati kecil kita tetap berkata bahwa tindakan kita itu salah.

3. Norma Kesopanan
   Norma kesopanan , yaitu peraturan hidup yang timbul dan tumbuh dari pergaulan segolongan manusia atau masyarakat tertentu.
    Norma kesopanan ditujukan pada sikap lahir setiap pelakunya, demi ketertiban masyarakat dan untuk mencapai suasana keakraban dalam pergaulan hidup sehari-hari. Peraturan-peraturan itu diikuti sebagai pedoman atau petunjuk yang mengatur tingkah laku manusia dilingkungan masyarakat sekitarnya. Suatu golongan masyarakat tertentu dapat menetapkan peraturan-peraturan tertentu mengenai kesopanan, yaitu apa yang boleh dan apa yang tidak boleh dilakukan seseorang dalam masyarakat itu. Misalnya  : Janganlah mengeluarkan kata-kata kotor dan jorok, yang mudah harus menghormati yang lebih tua, janganlah meludah dilantai atau disembaran tempat, jika kamu memberi atau menerima sesuatu dari orang lain janganlah menggunakan tangan kiri dan lain sebagainya.

   Pelanggaran terhadap norma kesopanan akan mengakibatkan sanksi berupa pengucilan dari pergaulan atau berupa ejekan/cemoohan. Dengan demikian orang yang selalu meremehkan atau tidak mengindahkan tata krama kesopanan maka ia akan disingkirkan dari pergaulan, bahkanorang lain merasa enggang bergaul dengannya

4. Norma Hukum.
    Menyimak dari ketiga norma hukum tersebut diatas yaitu norma agama, kesusilaan dan kesopanan, tiada lain bertujuan untuk mewujudkan ketertiban bagi kehidupan manusia dalam pergaulan dimasyarakat. Namun ketiga norma hukum tersebut di atas belum cukup memberi jaminanuntuk menjaga dan memelihara ketertiban di masyarakat. sebab sanksi yang diberikan dari ketiga norma tersebut di atas tidak tegas atau tidak nyata, sehingga tidak menimbulkan rasa jera bagi pelanggar norma itu.

     Berhubungan dengan ketiga norma tersebut, maka perlu juga ada peraturan lain yang bersifat memaksa beserta sanksi yang tegas dan nyata dan peraturan hidup yang dimaksud adalah norma hukum.

     Norma hukum yaitu peraaturan hidup bernegara yang diciptakan untuk mengatur hubungan antara warga negara dengan negara serta hubungan antara sesama warga negara.

     Norma hukum ditujukan pada sikap lahir manusia atau perbuatan konkrik (nyata) yang dilakukan oleh manusia. dan norma hukum tidak mempersoalkan  apakah sikap batin seseorang itu baik atau buruk,melainkan yang diperhatikan adalah bagaimana perbuatan lahiriyah orang itu.

     Norma hukum tidak akan memberi sanksi kepada seseorang yang mmpunyai sikap batin yang buruk, tetapi yang akan diberikan sanksi oleh norma hukum adalah  perwujudan sikap batin yang buruk itu menjadi perbuatan nyata. Misalnya  :  Seorang berniat ingin mencelakakan orang lain, sepanjang niatnya itu belum terwujud, maka menurut norma hukum orang itu tidak dapat dikenakan sanksi walaupun sikapnya itu kita anggap buruk, sebaliknya walaupun sebelumnya tidak ada niatnya untuk mencelakakan orang lain, namun tanpa disangka perbuatannya mengakibatkan orang lain celaka, maka dalam hal ini tetap dikenakan sanksi yang sepadam dengan perbuatan yang dilakukan.
     
    

Norma-Norma Hukum Dalam Hidup Bermasyarakat dan Negara Rating: 4.5 Diposkan Oleh: Ilmusaudara.com

0 comments:

Post a Comment