BLOG TENTANG : PENGERTIAN, MANFAAT, PENDIDIKAN, KESEHATAN, SERTA CARA, PETUNJUK DAN DO'A-DO'A

Struktur Pemerintahan Desa dan Kelurahan

     Sesuai dengan sifat Negara Kesatuan Republik Indonesi, maka kedudukan Pemerintah Desa  sejauh mungkin harus diseragamkan, dengan mengindahkan keragaman keindahan desa dan ketentuan adat istiadat, hal itu semua diperlukan untuk memperkuat pemerintah desa agar makin mampu menggerakkan masyarakat untuk berpartisipasi dalam pembangunan dan penyelenggaraan administrasi Desa yang kian meluas dan efektif. Sehubungan dengan itu, pada tanggal 1 desember 1979 telah dikeluarkan undang-undang no 5 tahun 1979 tentang tentang pemerintahan desa yang disingkat UUPD. Yang dimaksud dengan pemerintahan desa dalam undang-undang ini adalah kegiatan dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan yang dilaksanakan oleh pemerintahan desa dan pemerintah kelurahan.

1. Pemerintahan Desa.

     Desa adalah wilayah yang ditempati oleh sejumlah penduduk sebagai kesatuan masyarakat, termasuk didalamnya kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai organisasi pemerintahan terendah lansung dibawah camat dan berhak menyelenggarakan rumah tangganya sendiri dalam ikatan negara kesatuan republik Indonesia.
      Berkenan dengan itu, ada dua pejabat/unsur yang merupakan pemerintah desa yaitu Kepala Desa dan Lembaga Musyawarah Desa. Adapun susunan organisasi desa adalah sebagai berikut :
  1. Kepada Desa,  Yaitu penyelenggara penanggung jawab utama di bidang pemerintahan, pembangunan dan kemasyrakatan dalam ranga penyelenggaraan urusan pemerinthan Desa, urusan pemerintahan umum ermasuk pembinaan ketentraman dan ketertiban sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan menumbuhkan serta mengembangkan jiwa gotong rotong masyarakat sebagai sendi utama pelaksanaan pemerintah desa. Kepala Desa diangkat oleh Bupati atas nama Gubernur dan berdasarkan hasil pemilihan lansung oleh rakyat setempat.
  2. Lembaga Musyawah Desa (LMD) yaitu lembaga permusyawaratan permufakatan yang keanggotaannya terdiri dari kepala-kepala dusun, pimpinan lembaga-lembaga kemasyarakatan dan pemuka-pemuka masyarakat di desa yang bersangkutan.
  3. Sekertaris Desa,  yaitu unsur staf yang membantu kepala desa dalam menjalankan hak, wewenang dan kewajiban sebagai pimpinan pemerintah desa.
  4. Kepala-kepala Dusun, yaitu unsur pelaksana tugas kepala desa dengan wilayah kerja tertentu.
    Setelah dipilih oleh rakyat, Kepala Desa dan Sekertaris Desa diangkat dan diberhentikan oleh Bupati / Walikotamadya Kepala Desa Tingkat II atan nama Gubernur kepala daerah tingkat I. Sedangkan kepala dusun diangkat dan diberhentikan oleh camat atas nama bupati tingkat II berdasarkan usul kepala desa.
     Selain keempat aparat desa tersebut diatas, berdasarkan keputusan Presiden No.28 tahun 1980 dibentuk pula lembaga ketahanan masyarakat desa atau disingkat dengan LKMD.
     LKMD, adalah lembaga masyarakat di desa atau kelurahan yang tumbuh dari, oleh dan untuk masyarakat serta merupakan wahana partisipasi masyarakat dalam pembangunan yang memadukan pelaksanaan pelbagi kegiatan pemerintah dan prakarsa serta swadaya gotongroyong masyarakat dalam segala aspek kehidupan dan penghidupan dalam rangka  mewujudkan ketahanan nasional, yang meliputi aspek-aspek ideologi, politik, ekonomi, sosial budaya, agama dan pertahanan keamanan.
     Lembaga ketahanan masyarakat desa berkedudukan, baik di desa ataupun di kelurahan dan merupakan lembaga masyarakat yang bersifat lokal dan secara organisatoris berdiri sendiri.

2. Pemerintah Kelurahan

     Kelurahan adalah suatu wilayah yang ditempati oleh sejumlah penduduk yang mempunyai oraganisasi terendah lansung dibwahi camat, yang tidak berhak menyelenggarakan rumahtangganya sendiri. Adapun susunan organisasi pemerintahan kelurahan adalah sebagai berikut :
  1. Kepala Kelurahan atau biasa disebut lurah, adalah penyelenggara dan penanggung jawab utama dibidang pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan dalam rangka penyelenggaraan urusan pemerintah daerah, urusan pemerintah umum termasuk pembinaan, ketentraman dan ketertiban.
  2. Sekertariat Kelurahan, adalah unsur staf yang membantu lurah dalam rangka menjalankan tugas dan wewenang pimpinan pemerintah kelurahan. dan sekertaris kelurahan ini terdiri dari sekertars kelurahan dan kepala urusan-urusan.
  3. Kepala-kepala lingkungan adalah unsur pelaksana tugas lurah dengan wilayah kerja tertentu.
     Walaupun Desa dan Kelurahan sama-sama merupakan pemerintah terendah lansung dibawah Camat, namun dalam penyelenggaraannya terdapat beberapa perbedaan antara lain sebagai berikut  :
  • Desa mempunyai hak melaksanakan urusan rumah tangganya sendiri, sedangkan kelurahan tidak memiliki hak seperti itu.
  • Desa memiliki sumber pendapatanyang asli, sedangkan kelurahan tidak memilikinya.
  • Kepala Desa harus warga dari desa tersebut, dan dipilih secara lansung, umum, bebas dan rahasia oleh penduduk desa yang telaj berhak memillih. sedang lurah adalah pegawai negri yang diangkat oleh bupati Walikota Madya atas nama Gubernur
  • Kelurahan hanya dibentuk dikota-kota didalam ibu kotaa negara, ibu kota provensi, ibu kota Kabupaten/ Kota madya, kota administratif, sedangkan desaterdapat pada daerah-daerah selain dari yang disebutkan diatas.
Struktur Pemerintahan Desa dan Kelurahan Rating: 4.5 Diposkan Oleh: Ilmusaudara.com

0 comments:

Post a Comment