BLOG TENTANG : PENGERTIAN, MANFAAT, PENDIDIKAN, KESEHATAN, SERTA CARA, PETUNJUK DAN DO'A-DO'A

PengertianHakikat, Tujuan dan Prinsip Otonomi Daerah

Hakikat, Tujuan dan Prinsip Otonomi Daerah - Otonomi daerah adalah daerah yang diberikan wewenang untuk mengelola urusan pemerintahan yang diserahkan kepada daerah. Seluas apapun otonomi daerah, tetap ada dalam batas ruang lingkup wewenang pemerintah. Pemerintah pusat yang mengatur hubungan antara pusat dan daerah yang dituangkan dalam peraturan perundang-undangan yang bersifat mengikat kedua belah pihak, namun dalam pengaturan hubungan tersebut haruslah memperhatikan aspirasi daerah sehingga tercipta sinergi antara kepentingan pusat dan daerah agar terwujud distribusi kewenangan mengelola urusan pemerintah yang efesien dan efektif. Mari kita telaah apa itu otonomi daerah.

A. Hakikat Otonomi Daerah.

     Pelaksanaan otonomi daerah pada hakikatnya adalah upaya untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dengan melaksanakan kegiatan-kegiatan pembangunan sesuai dengan kehendak dan kepentingan masyarakat. Berkaitan dengan hakikat otonomi dareah ersebut yang berkenaan dengan pelimpahan wewenang pengambilan keputusan kebijakan, pengelolaan dana publik dan pengaturan kegiatan dan penyelenggaraan pemerintah dan pelayanan masyarakat, maka peranan data keuangan daerah sangat dibutuhkan untuk mengidentifikasi sumber-sumber pembiayaan daerah serta jenis dan besar belanja yang harus dikeluarkan, agar pelaksanaan keuangan dapat dilaksanakan secara efektif dan efesien. Data keuangan daerah yang memberikan gambaran statistik perkembangan anggaran dan realisasi, baik penerimaanmaupun penerimaan dan analisis terhadapnya merupakan informasi yang penting, terutama untuk membuat kebijakan  dalam pengelolaan keuangan daerah untuk melihat kemampuan kemandirian daerah.

B. Tujuan Otonomi Daerah.

     Tujuan otonomi daerah adalah untuk meningkatkan pelayanan publik (public service) dan memajukan perokonomian daerah. Pada dasarnya terkandung tiga misi utama pelaksanaan otonomi daerah dan desentralisasi fiskal yaitu :
  1. Meningkatkan kualitas dan kuantitas pelayanan publik dan kesejahteraan masyarakat.
  2. Menciptakan efesiensi dan efektivitas pengelolaan sumber daya daerah.
  3. Memberdayakan dan menciptakan ruangan bagi masyarakat untuk berpartisipasi dalam proses pembangunan.
     Selanjutnya tujuan otonomi daerah menurut undang-undang no 32 tahun 2004 pada dasarnya adalah sama yaitu otonomi daerah diarahkan untuk memacu pemerataan pembangunan dan hasil-hasilnya, meningkatkan kesejahteraan rakyat, dinamis, dan bertanggung jawab sehingga memperkuat persatuan dan bangsa, mengurangi beban pemerintah pusat dan campur tangan  didaerah yang akan diberikan peluang untuk koordinasi tingkat lokal.

C. Prinsip Otonomi Daerah.

     Menurut penjelasan Undang-Undang no 32 tahun 2004 prinsip penyelenggaraan otonomi daerah adalah :
  1. Penyelenggaraan otonomi daerah dilaksanakan dengan aspek demokrasi, keadilan, pemerataan, serta potensi keaneka ragaman daerah.
  2. Pelaksanaan otonomi daerah didasarkan pada otonomi luas, nyata dan bertanggung jawab.
  3. Pelaksanaan otonomi daerah yang luas dan utuh diletakkan pada daerah dan daerah kota, sedangkan otonomi provinsi adalah otonomi terbatas.
  4. Pelaksanaan otonomi daerah harus sesuai dengan konstitusi  negara sehingga tetap terjamin hubungan yang serasi antara darerah dan pusat.
  5. Pelaksanaan otonomi daerah harus lebih meningkatkan kemandirian daerah kabupaten dan daerah kota, tidak lagi wilayah administrasi, demikian pula kawasan-kawasan khusus yang dibinaoleh pemerintah.
  6. Pelaksanaan otonomi daerah harus lebbih meningkatkan peranan dan fungsi badan legislatif daerah, baik sebagai fungsi legislatif, fungsi pengawasan, maupun pungsi anggaran atas penyelenggaraan otonomi daerah
  7. Pelaksanaan dekonsentrasi diletakkan pada daerah provinsi dalam kedudukan sebagai wilayah administrasi, untuk melaksanakan kewenangan pemerintah tentu dilimpahkan kepada gubernur sebagai wakil pemerintah.
  8. Pelaksanaan asas tugas pembantuan gubernur dimungkinkan tidak hanya dipemerintah daerah dan daerah kepala desa yang disertai pembiayaan sarana dan prasarana serta sumber daya manusia dengan kewajiban melaporkan pelaksanaan dan mempertanggung jawabkan kepada yang menugaskan.
     Demikianlah sekilas tentang otonomi daerah yang sedang ditarapkan oleh pemerintah.
PengertianHakikat, Tujuan dan Prinsip Otonomi Daerah Rating: 4.5 Diposkan Oleh: Ilmusaudara.com

0 comments:

Post a Comment