Kata Tahkim berasal dari bahasa Arab yang berarti "Penyelesaian Perkara". Bila kedua belah pihak yang bertikai mengadukan perkaranya kepada seseorang yang dipilh dan disenangi orang itu disebut hakam (penengah atau juru damai), antara keduanya. Bertahkim mencari keadilan melalui hakim atas perselisihan yang timbul diantara dua golongan atau lebih. Islam menganjurkan untuk bertahkim jika timbul perselisihan antara sesama.
Adapun Ayat yang menganjurkan untuk bertahkim Firman Allah :
وَإِنْ خِفْتُمْ شِقَاقَ بَيْنِهِمَا فَابْعَثُواْ حَكَمًا مِّنْ أَهْلِهِ
وَحَكَمًا مِّنْ أَهْلِهَا إِن يُرِيدَا إِصْلاَحًا يُوَفِّقِ اللّهُ
بَيْنَهُمَا إِنَّ اللّهَ كَانَ عَلِيمًا خَبِيرًا
"Wain khiftum shiqaqa baynihima faibAAathoo hakaman min ahlihi wahakaman min ahliha in yureeda islahan yuwaffiqi Allahu baynahuma inna Allaha kana AAaleeman khabeeran
"Dan jika kamu
khawatirkan ada persengketaan antara keduanya, maka kirimlah seorang
hakam dari keluarga laki-laki dan seorang hakam dari keluarga perempuan.
Jika kedua orang hakam itu bermaksud mengadakan perbaikan, niscaya
Allah memberi taufik kepada suami-isteri itu. Sesungguhnya Allah Maha
Mengetahui lagi Maha Mengenal" (Q.S.An-Nisaa Ayat 35)
Dalam ayat tersebut diatas termasuk perselisihan yang dimaksudkan adalah juga perselisihan dalam rumah tangga.
Prof.DR.Quraish Shihab menjelaskan dalam bukunya mengatakan :
"Jika
terjadi perselisihan di antara sepasang suami-istri, dan kalian
khawatir perselisihan itu akan berakhir dengan perceraian, tentukanlah
dua orang penengah: yang pertama dari pihak keluarga suami, dan yang
kedua dari pihak keluarga istri. Kalau pasangan suami-istri itu
benar-benar menginginkan kebaikan, Allah pasti akan memberikan jalan
kepada keadaan yang lebih baik, baik berupa keharmonisan rumah tangga
maupun perceraian secara baik-baik. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui
perbuatan lahir dan batin hamba-hamba-Nya."
Dalam Tafsir Jalalain dikemukakan :
(Dan jika kamu khawatir timbulnya persengketaan di antara keduanya)
maksudnya di antara suami dengan istri terjadi pertengkaran (maka
utuslah) kepada mereka atas kerelaan kedua belah pihak (seorang
penengah) yakni seorang laki-laki yang adil (dari keluarga laki-laki)
atau kaum kerabatnya (dan seorang penengah dari keluarga wanita) yang
masing-masingnya mewakili pihak suami tentang putusannya untuk
menjatuhkan talak atau menerima khuluk/tebusan dari pihak istri dalam
putusannya untuk menyetujui khuluk. Kedua mereka akan berusaha
sungguh-sungguh dan menyuruh pihak yang aniaya supaya sadar dan kembali,
atau kalau dianggap perlu buat memisahkan antara suami istri itu.
Firman-Nya: (jika mereka berdua bermaksud) maksudnya kedua penengah itu
(mengadakan perbaikan, niscaya Allah memberikan taufik kepada mereka)
artinya suami istri sehingga ditakdirkan-Nyalah mana-mana yang sesuai
untuk keduanya, apakah perbaikan ataukah perceraian. (Sesungguhnya Allah
Maha Mengetahui) segala sesuatu (lagi Maha Mengenali) yang batin
seperti halnya yang lahir."
Didalam sejarah islam, tahkim pernah dilakukan antara pengikut Khalifah Ali bin Abi Thalib dan pengikut Muawiyah bin Abi Sufyan yang terlibat dalam perang Siffin. Ketika pasukan Muawiyah merasa terdesak dalam perang siffin itu, muncullah ide dari kelompok Muawiyah itu untuk mengadakan penyelesaian. Peristiwa itu dikenal dengan peristiwa Tahkim. Semula permohonan itu di tolah oleh Ali bin Abi Thalib, karena ia tahu bahwa itu hanya merupakan siasat buruk saja. Akan tetapi atas desakan para pengikutnya, Ali bin Abi Thalib akirnya menerima permintaan tersebut. Dalam peristiwa itu yang menjadi hakam dari pihak Ali adalah Abu Musa al-Asya'ri, sedangkan dari pihak Muawiyah adalah Amr bin Ash.
Demikianlah sedikit gambaran tentang tahkim semoga bisa menjadi bahan referensi dalam menjalankan disiplin ilmu.
0 comments:
Post a Comment