BLOG TENTANG : PENGERTIAN, MANFAAT, PENDIDIKAN, KESEHATAN, SERTA CARA, PETUNJUK DAN DO'A-DO'A

Pengertian Thalaq, Macam-macam Thalaq (Menurut Bentuknya, hukum, Sifat, dan Hak Rujuk)

Pengertian Thalaq, Macam-macam Thalaq (Menurut Bentuknya, hukum, Sifat, dan Hak Rujuk)
Berbicara masalah thalak tentu tidak terlepas dari persoalan sebuah rumah tangga yang tidak bisa dipertahankan lagi keutuhannya antara suami dan istri. Sering kita dengar, bahkan kita menyaksikan sendiri dibanyak media, betapa banyak sebuah keluarga yang awalnya penuh dengan kasih sayang pada akhirnya terjadi keretakan dikarenakan adanya pihak-pihak lain yang mengganggu keutuhan sebuah keluarga, pada akhirnya terjadilah perselisihan yang ujungnya sampai dihadapan meja hijau. Keputusan di meja hijau ada dua, kalau masih mampu memperbaiki kembali maka tidak terjadi terceraian, akan tetapi bila hubungan tersebut tidak bisa dipertahankan lagi, maka jatulah palu untuk berpisah (Thalaq).

Pengertian Thalak

Thalak adalah melepaskan ikatan nikah dari suami dengan lafadz tertentu, misalnya suami mengatakan kepada istrinya :"Saya thalaq engkau", dengan ucapan tersebut lepaslah ikatan pernikahan dan terjadilah perceraian.
Thalak itu dibolehkan atau halal hukumnya, tetapi konsekuensinya sangat berat, terutama jika pasangan itu telah memilki keturunan. Kendatipun thalak itu halal, tetapi Allah membencinya, sebagaimana Rasulullah:

عَنِ ابْنِ عُمَرَ اَنَّ النَّبِيَّ ص قَالَ: اَبْغَضُ اْلحَلاَلِ اِلَى اللهِ عَزَّ وَ جَلَّ الطَّلاَقُ. ابو داود و ابن ماجه
Dari Ibnu Umar, bahwa sesungguhnya Nabi SAW bersabda, “Perkara halal yang paling dibenci oleh Allah ’Azza wa Jalla adalah thalaq”. [HR. Abu Dawud dan Ibnu Majah].

Macam-macam Thalak

a. Thalak menurut bentuknya

Thalak yang dijatuhkan suami terhadap istri ada beberapa macam bentuknya, yaitu : ila', lian, dzihar, dan fasakh.

1. Ila'

Ila' ialah sumpah suami tidak akan mengumpuli istrinya karena suatu sebab. Pada zaman jahiliyah, suami yang telah mengila' isterinya maka isteri tersebut tidak di urusi lagi kebutuhan hidupnya, tidak diperhatikan lagi sehat atau sakitnya. Akan tetapi apabil ingin menikah dengan pria lain tidak diperbolehkan, jadi isteri tersebut terkatung-katung nasibnya. kemudian Islam memberi batasan waktu (kalau terlanjur terjadi ila') paling lama empat bulan, setelah itu suami harus memutuskan. Apakah menderaikan istrinya atau kembali. Apabila habis masa empat bulan, tetapi suami tetap diam, maka isteri berhak mengajukan gugatan ke pengadilan setempat.

2. Lian

Lian ialah saling melaknat antara suami dan istri. Liang terjadi karena salah satu (suami/isteri) menuduh yang telah berbuat zina, sementara yang dituduh bersikeras menolak tuduhan. Apabila tidak dapat diselesaikan secara baik-baik, keduanya datang ke pengadilan agama untuk diadakan sumpah dihadapan hakim. Di hadapan penuduh disuruh bersumpah sebanyak lima kali, empat kali sumpah bahwa "Demi Allah , engkau (suami/Isteri) telah berbuat zina". Yang kelima bersumpah bahwa "Aku (suami/Isteri) bersedia menerima laknat Allah jika berdusta". Begitu pula sebaliknya yang tertuduh. Apabila penuduh tidak mau bersumpah, ia ditahan sampai mau bersumpah atau mencabut tuduhannya.

3. Dzihar

Secara bahasa, dzihar berarti punggung. Dalam istilah fiqih, dzihar diartikan sebagai perkataan suami terhadap isterinya yang mengandung maksud menyamakan isterinya dengan ibunya sendiri.

Pada zaman jahiliah, dzihar dianggap sebagai satu bentuk perceraian yang berdampak negatif. Suami yang ingin menganiaya isterinya, sementara ia tidak mau menceraikannya maka ia mendzihar isterinya. Akibatnya, isterinya tersebut terkatung-katung nasibnya, tidak bersuami dan juga tidak janda.

Islam hadir dengan membawa perbaikan.Wanita yang didzihar memang haram disetubuhi, tetapi hanya bersifat sementara. Apabila suami telah membayar kafarat (membebaskan budak atau berpuasa dua bulan berturut atau memberi makan enam puluh fakir miskin), baru boleh memperlakukan isterinya sebagaimana semula.

4. Fasakh

Fasakh ialah pembatalan nikah yang dilakukan oleh pengadilan karena salah satu pihak (suami atau isteri) tidak dapat melaksanakan kewajibannya. Pada dasarnya, fasakh adalah hak suami dan isteri. Tetapi karena suami sudah mempunyai hak thalak, maka fasakh biasanya diusulkan oleh pihak isteri.
Alasan-alasan yang dapat digunakan untuk mengajukan fasakh, antara lain :
a) suami cacat tubuh yang serius;
b) suami tidak memberi nafkah kepada isteri;
c) suami berselingkuh dengan wanita lain;
d) suami murtad atau pindah agama.

b. Thalak menurut hukumnya


Ditinjau dari segi keadaan isteri, thalak itu dibagi dua macam, yaitu thalak sunni dan thalak bid'i. Thalak sunni adalah thalak yang dijatuhkan seorang suami kepada isterinya, ketika isterinya sedang suci, yaitu tidak sedang haid; atau isteri dalam keadaan suci dan tidak dicampuri; atau sama sekali belum dikumpuli; atau dalam keadaan hamil. Hukumnya boleh dilakukan. Sedangkan thalak bid'i adalah thalak yang dijatuhkan suami, ketika isterinya sedang haid, atau sedang suci tetapi telah dicampuri, atau thalak dua/tiga sekaligus. Thalak bid'i hukumnya haram.

c. Thalak menurut sifatnya

    Ditinjau dari segi sifatnya cara menjatuhkannya thalak itu terbagi dua, yaitu thalak sarih dan thalak kinayah. Thalak sarih adalah thalak yang diucapkan suami dengan ucapan yang jelaas, yaitu ucapan thalak (cerai), firak (pisah), atau sarah (lepas). Thalak yang diucapkan dengan menggunakan kata-kata tersebut dinyatakan sah dengan tidak diragukan lagi keabsahannya.
     Thalak kinayah adalah ucapan yang tidak jelas maksudnya, tetapi mengarah kepada perceraian. Misalnya dengan ucapan yang bernada mengusir, menyuruh pulang atau ucapan yang bernada tidak memerlukan lagi dan sejenisnya. Jika ucapan itu diniatkan thalak, maka thalaknya jatuh. Karena itu untuk menghindari terjadinya thalak kinayah, sebaiknya suami berhati-hati dalam menggunakan kata-kata kepada isterinya, Nabi bersabda:
َوَعَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رضي الله عنه قَالَ : قَالَ رَسُولُ اَللَّهِ صلى الله عليه وسلم ( ثَلَاثٌ جِدُّهنَّ جِدٌّ , وَهَزْلُهُنَّ جِدٌّ : اَلنِّكَاحُ , وَالطَّلَاقُ , وَالرَّجْعَةُ )  رَوَاهُ اَلْأَرْبَعَةُ إِلَّا النَّسَائِيَّ , وَصَحَّحَهُ اَلْحَاكِمُ 

 "Dari Abu Huraerah ra. Ia berkata :Rasulullah bersanda : Ada tiga perkara yang apabila disungguhkan jadi dan bila dimain-mainkan pun jadi, yaitu nikah, talak dan rujuk".

d.Thalak Menurut Hak Rujuk Suami Isteri

Ditinjau dari segi dapat rujuk atau tidaknya, maka thalak terbagi dua, yaitu thalak raj'i dan thalak bain.
-Thalak raj'i adalah thalak dimana suami bisa bisa kembali kepada bekas istrinya, dengan tidak memerlukan nikah kembali yaitu talak satu dan talak dua yang dijatuhkan oleh suami kepada istrinya.
-thalak bain adalah thalak dimana suami tidak boleh merujuk kembali bekas istrinya, kecuali dengan persyaratan tertentu, thalak bain ada dua macam yaitu thalak bain sugra dan thalak bain kubra

Thalak bain sugra adalah thalak yang dijatuhkan kepada isteri yang belum dicampuri darn thalak khulu' atau tebus. Pada thalak ini suami tidak bolehmerujuk kembali isterinya, kecuali menikahi dengan pernikahan baru.. Sedangkan dimaksud thalak khulu' ialah thalak yang dijatuhkan kepada suami atau permintaan isteri dengan alasan tertentu, dalam hal ini suami tidak perlu memperhatikan keadaan isterinya apakah sedang haid atau suci. Semuanya itu ditanggung isteri karena permintaannya sendiri. Thalak khulu' disebut juga dengan thalak tebus

Thalak bain kubra adalah thalak tiga dimana bekas suami tidak boleh merujuk atau mengawini kembali bekas isterinya, kecuali bekas isterinya itu telah dinikahi oleh laki-laki lain dan telah dicampuri. Jika suaminya itu menceraikannya, maka bekas suami pertamanya boleh menikahinya kembali.





Pengertian Thalaq, Macam-macam Thalaq (Menurut Bentuknya, hukum, Sifat, dan Hak Rujuk) Rating: 4.5 Diposkan Oleh: Ilmusaudara.com

0 comments:

Post a Comment