BLOG TENTANG : PENGERTIAN, MANFAAT, PENDIDIKAN, KESEHATAN, SERTA CARA, PETUNJUK DAN DO'A-DO'A

Nama-Nama Hukum dan Istilah serta Pengertiannya Yang Diapakai Dalam Hukum Islam

Nama-Nama Hukum dan Istilah serta Pengertiannya Yang Diapakai Dalam Hukum Islam
Agama Islam adalah agama yang diturunkan oleh Allah kepada Nabi Muhammad sebagai agama wahyu. Dalam ajaran agama Islam ada dua hukum yang wajib kita pedomani, yakni Al-Qur,an dan Hadits. Dari dua hukum tersebut, sering kita jumpai nama atau istilah  yang mungkin baru kita tahu dan belum memahami apa arti dan pengertian dari nama hukum atau istilah tersebut yang dipakai baik dalam ilmu fiqhi, ilmu Alqur.an atau pun ilmu-ilmu lainnya dalam hukum Islam. Dibawah ini akan kami tuliskan beberapa nama hukum atau istilah yang dipakai dalam Islam antara lain sebagai berikut :
  • Af'al   adalah bentuk jamak dari "fi'il" yang berarti kata kerja
  • Ahad   dalam kajian qiraat berarti qiraat yang sanadnya sahih, tetapi menyalahi tulisan mushhaf usmani atau kaidah bahasa arab atau riwayatnya tidak mencapai tingkat masyhur.
  • Akli ('aqli)   adalah sesuatu yang dapat diketahui melalui nalar
  • 'Amm  adalah lafal yang menunjukkan dan mencakup satuan-satuan yang tak terbatas
  • Amr   adalah lafal yang digunakan oleh orang yang lebih tinggi derajatnya untuk meminta atau memerintahkan orang yang lebih rendah derajatnya untuk melakukan sesuatu yang tidak dapat ditolaknya
  • Asbabunnuzul    berarti suatu peristiwa atau pertanyaan yang dengan sebabnya turun satu atau beberapa ayat Al-Qur'an yang mengandung sebab itu sebagai jawaban atau penjelasan hukumnya
  • Asma'   adalah bentuk jamak dari kata "ism" yang berarti kata-kata benda
  • Atsar   adalah bentuk jamak dari kata "atsar" yang berarti hal-hal atau keterangan-keterangan yang berasal dari Nabi, Sahabat, dan Tabi'in. Namun kadang-kadang prnggunaannya dikhususkan , seperti atsar sahabat yang berarti hanya hal-hal atau keterangan-keterangan yang berasal dari sahabat dan bukan dari Nabi atau tabi'in.
  • Awjuh   adalah bentuk jamak dari kata "wajh" yang berarrti segi-segi, corak-corak dan bentuk-bentuk.
  • Dirayah   berarti sesuatu yang dapat diketahui melalui pemikiran, penyelidikan dan penelitian
  • Hashr   berarti membataskan sesuatu kepada sesuatu dengan cara-cara tertentu
  • Al-hashr al-suhri   berarti pembatasan formal yang tidak bermaksud untuk pembatasan menurut hakikatnya, tetapi untuk tujuan lain sesuai dengan konteks pembicaraan.
  • Ibtida'   dalam kajian qiraat berarti lafal tempat memulai bacaan kembali setelah berhenti dalam ayat. Hukum permulaan kembali ada yang dianggap sempurna, ada yang dianggap memadai, yang dianggap baik, dan bahkan yang dianggap tercela atau keji. Hukumnya tergantung pada sempurna atau tidaknya lafal dan makna kalimat yang dibaca dan bahkan rusak atau tidaknya makna dan pengertiannya.
  • Ijaz   dalam sastra arab berarti kalimat yang sarat dan padat maknanya tetapi jelas dan dapat menyampaikan pesan yang dikandungnya.
  • Imalah   adalah mengarahkan suara fathah (suara a) kepada suara kasrah (suara i) sehingga menjadi suara e pada kata sehat
  • Isti'arah   ialah penggunaan lafal pada maknayang bukan pada lafal aslinya karena terdapat hubungan persamaan antara keduanya
  • Istinbath   ialah menggali makna-nakna dan pengertian-pengertian dari teks-teks Al-Qur'an dan Hadits dengan menggunakan nalar secara maksimal.
  • Ithnab   ialah pengungkapan suatu makna atau pengertian dengan kalimat yang panjang untuk maksud menguatkannya
  • Jarr   ialah suatu hukum dalam tata bahasa arab yang tanda aslinya adalah kasrah dan tanda penggantinya fathah serta ya dan nun
  • Khalaf   ialah ulama-ulama yang muncul setelah abad ke 3 H. sampai sekarang pada umumnya mereka menggunakan takwil dalam menafsirkan ayat-ayat mutasyabihat
  • al-Mashalih al-mursalah atau al-mashlahah al-mursalah  ialah maslahat yang tidak dapat dalil syara' untuk mengambil atau menolaknya. Namun, al-mashlahah al-mursalah telan menjadi salah satu dasar metode penetapan hukum Islam dikalangan sebagian ahli fiqhi
  • Maudhu'    dalam kajian qiraat ialah qiraat yang dibangsakan kepada seseorang tanpa dasar yang benar
  • Muawwal   ialah lafal yang perlu ditakwil agar  dapat dipahami
  • Muawwilah   ialah kelompok ulama yang menakwilkan lafal yang makna lahirnya mustahil kepada makna yang baik bagi zat Allah
  • Mudraj   ialah qiraat yang didalamnya terdapat kata atau kalimat tambahan yang biasanya dijadikan penafsiran bagi Al-Qur'an
  • Mufhashshal   ialah lafal yang terperinci  
  • Mufawwidhah   ialah kelompok ulama yang menyakini bahwa ayat-ayat mutasyabihat tidak dapat diketahui manusia maknanya dan merak menyerahkan kepada Allah
  • Mujmal   ialah lafal nash yang bersifat global dan memerlukan perincian dari nash lain
  • Muhkam   ialah lafal yang jelas dan tegas menunjuk makna yang dimaksudnya
  • Muqaththa'ah   ialah huruf-huruf ejaan  yang terdapat disebagian awal surat-surat Al-Qur'an
  • Muqayyad   ialah lafal yang keumumannya dibati oleh lafal lain
  • Muradif   ialah lafal yang maknanya sama dengan makna lafal tertentu lainnya
  • Murajjih   ialah unsur penguat bagi sebagian riwayat atas riwayat lain
  • Musawah   ialah pengungkaapan suatu makna atau peringatan dengan kalimat yang sama panjangnya dengan makna dikandungnya
  • Musyarakah   ialah nama bagi suatu bentuk kata kerja dalam bahasa arab yang maknanya menunjukkan bahwa perbuatan itu dilakukan oleh dua pihak, seperti berbunuh-bunuhan, bersentuh-sentuhan
  • Musytarak   ialah lafal yang mempunyai arti lebih dari satu
  • Mutasyabih   dalam kajian teologi ialah lafal atau ayat yang lahirnya menunjukkan sifat yang tidak laik bagi Tuhan karena mengakibatkan Tuhan sama dengan makhluk
  • Mutawatir    ialah berita yang diriwayatkan oleh sejumlah periwayat yang banyak dari sejumlah periwayat yang banyak pula sehingga angkatan sampai kepada Rasul  tidak mungkin sepakat untuk berdusta
  • Muthlaq   ialah lafal tertentu yang jangkauan keumumannya tidak dibatasi oleh lafal lain
  • Muwafaqat   ialah fikiran dan usulan Umar Bin Khattab yang disampaikan kepada Nabi dan kemudian turun ayat yang kandungannya menyetujui usulan Umar tersebut
  • Naqli   ialah sesuatu yang hanya dapat diketahui melalui nash Al-Qur'an dan hadits atau atsar sahabat
  • Naskh   ialah penghapusan atau penggantian nash atau hukumnya dengan nash yang datang kemudian.Nash yang pertama disebut mansikh dan nash yang kedua disebut nasikh.
  • Qarinah   ialah dalil atau konteks kalimat yang menunjukkan dalil
  • Qat'i al-dalalah   berarti lafal dan kalimat yang makna yang ditunjuknya  hanya satu dan tidak ada makna lain sehingga maknanya pasti
  • Qazf   ialah menuduh oraang berbuat zina, jika penuduh tidak dapat menghadirkan 4 orang saksi maka ia dicabuk 80 kali
  • Qias (analogis)   ialah menghubungkan sesuatu yang tidak ada nash Al-Qur'an atau hadits menerangkannya dengan sesuatu yang ada nashnya, karena terdapat persamaan diantara keduanya
  • Rasm Al-Qur'an   ialah tulisan mushaf usmani yang pada mulanya tidak bertanda baca dan tidak bertitik
  • Syazz   dalam ilmu hadits berarti hadits yang diriwayatkan oleh seorang periwayat terpercaya tetapi menyalahi riwayat orang banyak yang terpercaya. Namun dalam ilmu qiraat syazz berarti qiraat yang sanadnya tidak sahih
  • Ta'addud al-asbab   berarti riwayat tentang sebab turun ayat atau sekelompok ayat tertentu lebih dari satu riwayat dan masing-masing berbeda
  • Ta'addud al-nazil tabi'in   berarti pesan yang  dikandung ayat atau sekelompok ayat tertentu lebih dari satu pokok persoalan, yang bentuk tunggalnya tabi'i berarti generasi sesudah generasi sahabat, tetapi mereka jumpa dengan sahabat
  • Takwil (ta'wil)   berarti memalingkan lafal tertentu dari maknanya yang jelas kepada maknanya yang tidak jelas, karena maknanya yang jelas bertentangan dengan dalil yang kuat.
  • Tanbih   yang berbenuk jamak tanbihat berarti peringatan untuk menarik perhatian pendengar
  • Tarjih   ialah mengambil pendapat atau riwayat yang terkuat diantara pendapat-pendapat atau riwayat-riwayat setelah menyelidikinya dan memperbandingkan dasar-dasarnya
  • zanni al-dalalah   berarti lafal atau kalimat yang diduga keras menunjuk makna tertentu sekalipun tidak tertutup kemungkinan makna lain
Demikian beberapa nama dan istilah hukum yang dipakai dalam agama islam yang dapat kita pahami maknanya dengan jelas, semoga tulisan ini dapat membantu dan mengetahui yang selama ini belum kita tahu atau belum dipahami.
Nama-Nama Hukum dan Istilah serta Pengertiannya Yang Diapakai Dalam Hukum Islam Rating: 4.5 Diposkan Oleh: Ilmusaudara.com

0 comments:

Post a Comment