BLOG TENTANG : PENGERTIAN, MANFAAT, PENDIDIKAN, KESEHATAN, SERTA CARA, PETUNJUK DAN DO'A-DO'A

Pengertian Kedaulatan Negara serta Teori Kedaulatan Tuhan, Negara, Raja, Hukum dan Rakyat.

Pengertian Kedaulatan Negara serta Teori Kedaulatan Tuhan, Negara, Raja, Humkum dan Rakyat.
Pemerintah yang berdaulat adalah pemerintahan negara yang berwibawa, dihormati dan ditaati rakyatnya, serta dihormati oleh negara lain. Olehnya itu arti dari kata kedaulatan adalah kekuasaan tertinggi atau sumber kekuasaan. Menurut pendapat Utrecht, terdapat tifa kategori tentang pengertian pemerintah yaitu sebagai berikut :
  1. Pemerintah dalam arti luas, yaitu gabungan dari semua badan kenegaraan, atau gabungan dari seluruh alat kelengkapan negara, baik legislatif, eksekutif dan yudikatif.
  2. Badan penguasa tertinggi yang berwenang memerintah dieilayah suatu negara, misalnya raja atau presiden.
  3. Pemerintah dalam arti sempit, yaitu badan eksekutif disuatu negara, misalnya para menteri yang dipimpin oleh perdana menteri.
Menurut Jean Bodin, kedaulatan pemerintah negara dibedakan menjadi dua macam yaitu sebagai berikut :
  1. Kedaulatan ke dalam, yaitu kekuasaan tertinggi yang dimiliki pemerintah negara untuk melaksanakan fungsinya. Ini berarti pemerintah negara mempunyai wibawa, di taati dan dihormati rakyatnya. Pemerintah negara mampu mengatasi segala macam masalah dalam negara
  2. Kedaulatan keluar, yaitu kemampuan suatu pemerintah negara untuk mempertahankan keutuhan wilayah  dan kesatuan wilayahnya dan kesatuan rakyatnya serta dihormati oleh negara lain. Kedaulatan keluar ditunjukkan oleh kemampuan pemerintah untuk mengatasi permasalahan yang berasal dari luar negeri.

Teori-teori Kedaulatan

Adapun teori kedaulatan dalam suatu negara yang memiliki kedaulatan dan kekuasaan, ada beberapa macam teori kedaulatan antara lain :
  1. Teori Kedaulatan Tuhan, Teori ini menyakini bahwa kedaulatan ataukekuasaan atas suatu negara berada ditangan Tuhan
  2. Teori Kedaulatan Negara, adalah teori yang menganggap bahwa kekuasaan ertinggi pada negara karena kekuasaan bersumber dari negara. Kekuasaan dimiliki negara bersama berdirinya negara tersebut.
  3. Teori Kedaulatan Raja, Menurut teori ini, kedaulatan berada di tangan raja dan keturunannya. kekuasaan raja tersebut dimaknai sebagai perintah dari Tuhan. Raja dianggap sebagai keturunan atau wakil Tuhan. Pencetus teori ini adalah Machiavelli yang mengatakan bahwa agar suatu negera kuat harus dipimpin oleh raja yang memiliki kekuasaan mutlak dan tidak terbatas.
  4. Teori Kedaulatan Hukum, Teori menganggap kedaulatan tertinggi suatu negara terletak pada hukum.
  5. Teori Kedaulatan Rakyat, Teori ini menganggap kekuasaan tertinggi berada di tangan Pencelus teori ini adlah John Locke, Montesquieu, dan JJ Rousseau.
Menurut John Locke,  agar negara  tidak memiliki kekuasaan asbsolut dan bertindak sewenang-wenang maka sangat penting dilakukan pembagian kekuasaan. John Locke membagi kekuasaan negara menjadi tiga yaitu,
  1. Kekuasaan legislatif, yaitu kekuasaan lembaga negara untuk membuat dan menetapkan perundang-undangan.
  2. Kekuasaan eksekutif, yaitu kekuasaan untuk melaksanakan undang-undang.
  3. Kekuasaan federatif, yaitu kekuasaan untuk menetapkan perang atau damai, mengadakan perjanjian dengan negara lain, dan  mengambil kebijakan dengan semua pihak di luar negeri.
Sementara itu, ahli pihak lain, Montesquieu juga membagi kekuasaan negara menjadi tiga, namun terdapat perbedaan dengan pembagian versi John Locke. Pembagian kekuasaan oleh  Montesquieu yaitu,
  1. Kekuasaan legislatif, yaitu kekuasaan lembaga negara untuk membuat dan menetapkan perundang-undangan.
  2. Kekuasaan eksekutif, yaitu kekuasaan untuk melaksanakan undang-undang. 
  3. Kekuasaan yudikatif, yaitu kekuasaan untuk mengawasi pelaksanaan pelaksanaan undang-undang oleh badan peradilan. 

Pengertian Kedaulatan Negara serta Teori Kedaulatan Tuhan, Negara, Raja, Hukum dan Rakyat. Rating: 4.5 Diposkan Oleh: Ilmusaudara.com

0 comments:

Post a Comment