BLOG TENTANG : PENGERTIAN, MANFAAT, PENDIDIKAN, KESEHATAN, SERTA CARA, PETUNJUK DAN DO'A-DO'A

Sumber Hukum Islam Yang Disepakati Oleh Jumhur Ulama

Dalil-Dalil Hukum Islam Yang Telah Di Sepakati Jumhur
Dalil-dalil hukum Islam yang telah disepakati jumhur (kebanyakan ulama dan umat Islam) ada 4 (empat), ialah: Al-Qur'an, Sunnah, Ijma' , dan Qiyas. Dan keempat dalil hukum Islam ini juga telah disepakati urutan hirarkisnya, yakni: pertama Al-Qur'an, kedua Sunnah, ketiga Ijma', dan keempat Qiyas.
     Urutan hirarkis dari keempat dalil hukum Islam tersebut berarti kalau menghadapi masalah figh (kasus), maka pertama-tama harus dicari hukumnya di Al-Qur'an . Jika ada hukumnya di dalam Al-Qur'an, maka diputuskan masalanya dengan ketentuan hukum Al-Qur'an. Kemudian jika tidak dijumpai hukumnya dalam Al-Qur'an, maka harus dicari dahulu di dalam Sunnah Nabi. Jika ada hukumnya dalam Sunnah Nabi, maka diputuskan dengan ketentuan hukum Sunnah itu. 
     Kemudian jika tidak ada hukumnya dalam Al-Qur'an dan Sunnah, maka harus diperhatikan apakah dikalangan para mujtahidin pernah ada kesepakatan terhadap hukum masalah tersebut (ijma'). Jika telah ada ijma' itu. Tetapi jika belum ada ijma' pula, maka diputuskan masalah-nya dengan ijma' itu.Tetapi jika belum ada ijma ' pula, maka siapa saja yang mampu melakukan ijtihad, maka hendaknya melakukan ijtihad dengan menggunakan qiyas untuk mendapatkan hukumnya.
Dalil yang menunjukkan Al-Qur'an, Sunnah, Ijma', dan Qiyas sebagai dalil/sumber hukum Islam, ilah firman Allah surat An-Nisa ayat 59:


يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا أَطِيعُوا اللَّهَ وَأَطِيعُوا الرَّسُولَ وَأُولِي الْأَمْرِ مِنْكُمْ ۖ فَإِنْ تَنَازَعْتُمْ فِي شَيْءٍ فَرُدُّوهُ إِلَى اللَّهِ وَالرَّسُولِ إِنْ كُنْتُمْ تُؤْمِنُونَ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ ۚ ذَٰلِكَ خَيْرٌ وَأَحْسَنُ تَأْوِيلًا
 

"Hai orang-orang yang beriman, taatilah Allah dan taatilah rasul-Nya, dan ulil amri (orang-orang yang memegang kekuasaan) di antara kamu. Kemudian jika kamu berlainan pendapat tentang sesuatu, maka kembalikanlah ia kepada Allah (Al-Qur'an) dan rasul (Sunnah), jika kamu benar-benar beriman kepada Allah dan lebih baik akibatnya."
     Perintah mentaati Allah dan rasul-Nya berarti perintah mentaati Al-Qur'an dan Sunnah. Dan perintah mentaati ulil amri dari umat Islam berarti perintah mentaati hukum-hukum yang telah disepakati oleh para ulama, karena merekalah yang berhak dan bekewajiban mengatur/mengurus urusan dan kepentingan agama umat Islam .  Kemudian perintah mengembalikan masalah-masalah yang dipertentangkan kepada Allah itu berarti perintah memakai qiyas terhadap masalah-masalah yang tidak ada nash dan tidak ada pula ijma' nya, karena dengan qiyas itu berarti mengembalikan masalah yang dipertentangkan itu kepada Allah dan rasul-Nya. Sebab qiyas itu ialah menyamakan masalah yang tiada  nash hukumnya dengan masalah yang sudah ada nash hukumnya karena ada persamaan illat hukumnya. Karena itu surat An-Nisa ayat 59 itu menunjukkan kewajiban bagi umat Islam mengikuti/mentaati keempat dalil hukum Islam tersebut (Al-Qur'an, Sunnah, Ijma', dan qiyas).
     Adapun dalil yang menunjukkan urutan  dalil-dalil di atas secara hirarkis, ialah Hadis riwayat Al-Baghawi dari Mu'adz bin Jabal. Bahwa ketika Nabi mengutus  Mu'adz ke Yaman untuk diangkat sebagai gubernur. Nabi bertanya kepada Mu'adz : Dengan apa engkau memutuskan perkara, jika ada perkara yang menghendaki keputusanmu? Jawab Mu'adz : Saya akan putuskan dengan Kitab Allah. Nabi bertanya: Jika engkau tidak menjumpai hukumnya di dalam Kitab Allah? Jawab Mu'adz : Maka dengan Sunnah Rasul Allah. Nabi bertanya lagi: Jika tidak engkau jumpai hukumnya di dalam Kitab Allah dan Sunnah Rasul-Nya? Jawab Mu'adz : Saya akan berijtihad dengan pikiran saya, dan saya tidak akan lamban/lengah dalam melakukan ijtihad. Nabi menepuk dada Mu'adz sambil berkata: Segala puji bagi Allah yang telah memberi taufiq kepada utusan Rasulullah kepada yang diridai Rasulullah.
     Selain Hadis di atas, juga berdasarkan Hadis riwayat Al-Baghawi dari Maimun bin Mahran, katanya: Adalah Abu Bakar bila ada penganduan perkara, ia memperhatikan Al-Qur'an. Jika menjumpai hukumnya di dalam Al-Qur'an , maka ia putuskan dengan hukum Al-Qur'an. Dan jika ia tidak menjumpai hukumnya di dalam Al-Qur'an , dan ia tahu dan Sunnah Rasul yang memutuskan perkara tersebut, maka ia putuskan dengan ketentuan Sunnah itu. Kemudian jika ia tidak menemukan hukumnya di dalam Sunnah Rasul, maka ia mengumpulkan pemimpin-pemimpin masyarakat untuk diajak musyawarah. Jika mereka bersepakat pendapat tentang hukumnya, maka ia putuskan dengan hukum-hukum hasil kesepakatan berdasarkan musyawarah itu. Demikian pula Khalifah Umar bertindak serupa dan semua sahabat-sahabat senior dan juga pemimpin-pemimpin umat Islam dapat menerima tindakan Abu Bakar dan Umar tersebut. Dan tiada seorang pun yang menentang urutan hirarkis dari keempat dalil hukum islam itu
Sumber Hukum Islam Yang Disepakati Oleh Jumhur Ulama Rating: 4.5 Diposkan Oleh: Ilmusaudara.com

0 comments:

Post a Comment