BLOG TENTANG : PENGERTIAN, MANFAAT, PENDIDIKAN, KESEHATAN, SERTA CARA, PETUNJUK DAN DO'A-DO'A

Sidang PPKI I,Ke II,dan Ke III, Anggota Sidang,Tanggal Pelaksanaan dan Hasil Keputusan Sidang

   Sidang PPKI I,Ke II,dan Ke III, Anggota Sidang,Tanggal Pelaksanaan dan Hasil Keputusan Sidang  Setelah diproklamirkn kemerdekaan RI, maka tahap selanjutnya yang dilakukan oleh bangsa indonesia adalah memindahkan kekuasaan dan membentuk peerintahan Indonesia. Pada tanggal 18 Agustus 1945, Panitia Persiapan Kemerdekaan indonesia (PPKI) mengadakan rapat di Pajombon, yaitu gedung yang dipakai sekarang Kantor Kementerian Kehakiman. Sebelum rapat dimulai, Sukarna-hatta meminta Ki Bagus Hadikusumo, KH Wahid Hasyim, MR.Kasman Singodimedjo, dan Mr.Teuke Muhammad Hasan, untuk membahas rancangan Undang-Undang Dasar yang telah dibuat pada tanggal 22 Juni 1945 oleh panitia sembilan (empat orang wakil golongan orang Islam Yaitu H.Agus Salim, KH.Wahid Hasyim, Abikusno dan Abdoel Kahar Muzakkar dan lima orang golongan dari kebangsaan yaitu Sukarno, M.Hatta, Muh.Yamin, A.Maramis, dan Ahmad Subardjo). Pembahasan yang dilakukan adalah mengenai kalimat "Ketuhanan dengan menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya". Pembahasan itu dilakukan agar tidak terjadi suatu polemik dalam kehidupan rakyat Indonesia, karena selain Islam, rakyat Indonesia meyakini beberapa agama.
   Agar pembahasan cepat selesai, maka diadakan rapat pleno oleh beberapa orang anggota perwakilan yang di pimpin oleh Muh.Hatta. Rapat dilaksanakan selama 15 menit dan hasil yang dicapai, yaitu sepakat menghilangkan kalimat "Dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya", yang dipandang akan menjadi rintangan persatuan dan kesatuan bangsa.
    Setelah selesai membahas tentang bunyi pasal 1 tersebut, dilanjutkan dengan pembahasan Rancangan Pembukaan dan Undang-Undang Dasar yang telah disiapkan oleh Badan Penyidik Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI). Dalam rapat kedua ini, pembahasan dilakukan dalam tempo kurang dari 2 jam dan disepakati berbarengan dengan Rancangan Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia.
    Setelah pembahasan permasalahan diatas, maka sidang di skors untuk istrahat.Selanjutnya setelah sidang di skors beberapa jam, Ir Sukarno mengumumkan 6 anggota baru dalam PPKI, mereka adalah Wiranatakusumah, Ki Hajar Dewantara, Mr.Kasman, Sayuti Melik, Mr Ima Kusumasumantri, dan Mr.Subardjo.

1 Sidang PPKI I Tanggal 18 Agustus 1945

   Dalam sidang PPKI yang pertama ini ada beberapa hal yang dibahas yaitu :
a,Pembahasan dan Pengesahan Undang-Undang Dasar
Pertemuan ini membahas kalimat “Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluknya” yang terdapat dalam piagam Jakarta  yang menimbulkan pertengkaran, sebab agama lain atau non muslim keberatan, dan itu hanya ditujukan kepada agama tertentu saja. Padahal kenyataannya, masyarakat Indonesia bersifat majemuk. Untuk itu, diperoleh kesepakatan mengganti rumusannya menjadi “Ketuhanan Yang Maha Esa”.

b. Perubahan Undang-Undang Dasar 1945

Ada beberapa perubahan yang terdapat dalam UUD 1945 yaitu :
1)    Perubahan pada pembukaan UUD 1945
    “Mukaddimah” diganti dengan “Pembukaan”
    “Atas berkat Rahmat Allah” diganti menjadi “Atas berkat rahmat Tuhan Yang Maha Esa”
    “Ketuhanan dengan  kewajiban menjalankan syariat Islam “ diganti menjadi “Ketuhanan Yang Maha Esa”
2)    Perubahan pada Batang Tubuh

    Pasal 4 ayat 1 yang berbunyi “Presiden Indonesia memegang kekuasaan menurut UUD”
    Pasal 4 ayat 2 “…..dua orang wakil Presiden dibanti dengan “seorang wakil Presiden”
    Pasal 5 ditambahkan ayat 2
    Pasal 6 ayat 1 tang terdapat “beragama Islam” dihapus
    “Perkataan wakil-wakil presiden pada pasal  6 ayat 2 dihapus sehingga wakil saja
    Pasal 7 “perkataan” diubah menjadi “presiden dan wakil presiden”.
    Pasal 9 ditambah kata “presiden dan wakil presiden”.
    Pasal 24 (1) ditambah kata “menurut undang-undang”.
    Pasal 25 ditambah kata “syarat-syarat”
    Perubahan pada Pasal 26
c. Masalah pengangkatan Presiden dan Wakil Presiden
    Selain memutuskan pembukaan dan Batang Tubunh Undang-Undang Dasar 1945, Panitia persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) juga berhasil memutuskan pengangkatan Ir. Soekarno sebagai Presiden dan Mohammad Hatta sebagai Wakil Presiden
d. Pembentukan Komite Nasional
Pembentukan KNIP (Komite Nasional Indonesia Pusat) bertujuan untuk membantu tugas Presiden selama MPR dan DPR belum dibentuk sehingga Berfungsi sebagai badan legislatif.
Pada tanggal 18 Agustus 1945, Presiden dan Wakil Presiden RI untuk pertama kali dipilih oleh PPKI karena MPR belum terbentuk. Hal itu telah diatur dalam Pasal III Aturan Tambahan UUD 1945. Dengan disahkannya UUD 1945 dan terpilihnya Ir. Soekarno sebagai Presiden RI serta Drs Mohammad Hatta sebagai Wakil Presiden RI maka secara resmi terbentuklah Negara Indonesia.

 2.Sidang PPKI II pada Tanggal 19 Agustus 1945

Untuk menyempurnakan dan menetapkan kehidupan berbangsa dan bernegara, diperlukan kelengkapan pemerintah dan Negara. Untuk itu, PPKI mengadakan siding kedua. Sidang berlangsung pada tanggal 19 Agustus 1945. Sidang tersebut menghasilkan keputusan, yaitu membentuk 12 depertemen (kementrian) dan menetapkan pembagian wilayah Republik Indonesia atas delapan provinsi.
Sidang PPKi berhasil membahas dan menetapkan beberapa hal sebagai berikut :
•    Pembagian daerah Republik Indonesia
Pembagian wwilayah administrative Indonesia menjadi 8 daerah provinsi beserta pengangkatan terhadap 8 gubernur yaitu :
•    Jawa Barat                              : Sutardjo Kartohadikusumo
•    Jawa Tengah                           : Suroso
•    Jawa Timur                             : Soeryo
•    Borneo (Kalimantan)              :Ir. Mohammad Noor
•    Sulawesi                                  : Dr. Sam Ratulangi
•    Maluku                                    : Mr. Latuharhary
•    Sunda Kecil (Nusa Tenggara) : Mr. Ketut Pudja
•    Sumatra                                   : Mr. T. Mohammad Hassan
     Selain itu terdapat dua daerah istimewa yaitu Yogyakarta dan Surakarta.
•    Pembentukan Kabinet
Sebagai tindaklanjut dan pembentukan 12 depertemen (kementrian), Presiden Ir. Soekarno membentuk cabinet sebagai pelaksana pemerintah. Pada tanggal 2 September 1945 Presiden Ir. Soekarno menunjuk Mr. Ahmad Subardjo, Sutardjo Kartohadikusuma, dan Mr. Kasman untuk membentuk panitia kecil yang merencanakan bentuk depertemen. Paniti ini mengusullkan adanya 13 kementrian, namun setelah dibahas memutuskan 11 kementrian, yaitu :
•    Depertemen Dalam Negeri. (R.A.A Wiranata Kusumah)
•    Depertemen Luar Negeri. (Mr. Ahmad Subardjo)
•    Depertemen Kehakiman.  (Prof. Mr. Dr. Supomo)
•    Depertemen Keuangan. (Mr.A. maramis)
•    Depertemen Kemakmuran. (Ir. Surahman Cokroadisuryo)
•    Depertemen Kesehatan. (Dr. Buntaran Martoatmojo)
•    Depertemen Pengajaran. Pendidikan, dan Kebudayaan (Ki Hajar Dewantara)
•    Depertemen Sosial. (Mr. Iwa Kusuma Sumantri)
•    Depertemen Perhubunga.n (Mr. Amir Syarifudin)
•    Depertemen Pertahanan. (Supriyadi)
•    Depertemen Pekerjaan Umum. (Abikusno Cokrosuyoso

3.Sidang PPKI III pada Tanggal 22 Agustus 1945

Pada tanggal 19 Agustus 1945, di Jln. Gambir selatan (sekarang Merdeka Selatan) No. 10, Presiden Soekarno, wakil Presiden Moh. Hatta, Mr. Sartono, Suwirjo, Otto Iskandardinata, Sukardjo Wirjopranoto, dr.Buntaran, Mr.A.G. Pringgodigdo, Sutardjo Kartohadikusumo, dan dr.Tajuluddin, berkumpuluntuk membahas siapa saja yang akan diangkat sebagai ketua Komite Nasional Indonesia Pusat (KNIP). Selanjutnya disepakati bahwa rapat KNIP direncanakan pada tanggal 29 Agustus 1945. Oleh karena itu, pada rapat lanjutan PPKI tanggal 22 Agustus 1945 diputuskan tiga persoalan pokok, yaitu dibentuknya:
a.    Pembentukan Komite Nasional Indoneisa (KNI)
Pada tanggal 22 Agustus 1945, PPKI kembali mengadakan siding. Siding menghasilkan keputusan, antara lain pembentukan Komite Nasional Indonesia (KNI) dari tingkat pusat sampai tingkat daerah, pembentukan Partai Nasional Indonesia (PNI), dan pembentukan Badan keamanan Rakyat (BKR). Pembentukan KNI adalah sebagai perwujudan tujuan dan cita-cita bangsa Indonesia, yaitu menyelenggarakan kemerdekaan berdasarkan kedaulatan rakyat. KNI yang berada di pusat (Jakarta) disebut Komite Nasional Indonesia pusat (KNIP). Pembentukan Komite Nasional Indonesia Pusat dilakukan pada tanggal 29 Agustus 1945 dengan ketuanya Mr. Kasman Singodimejo. Pada tanggal 16 Oktober 1945 dalam sindangnya, KNIP menghasilkan keputusan
1)    Pembentukan Badan Pekerja Nasional Indonesia Pusat dengan jumlah anggota 15 orang.
2)    Komite Nasional mengusulkan agar diberi kekuasan legislatif selama MPR dan DPR dibentuk dan ikut menetapkan GBHN.
Berdasarkan usul tersebut, keluarlah Maklumat Wakil Presiden. RI No. X (baca eks) tahun1945. Kemudian dibentuk badan pekerja yang diketahui oleh Sutan Syahrir dan wakilnya Mr. Amir Syarifuddin. Tugasnya yaitu menjalankan pekerjaan sehari-hari. Selanjutnya Komite Nasional dibentuk di daerah seluruh Indonesia yang dimotori para politisi.
b.    Pembentukan Partai Nasional
Pembentukan Partai Nasional Indonesia (PNI) sebagai partai tunggal ditolak oleh BP KNIP karena Indonesia bukan Negara fasis. Sebagai tindak lanjutnya, dikeluarkan Maklumat Pemerintah No. 3 tanggal 3 November 1945. Maklumad ini dimaksudkan untuk meyakinkan pihak Sekutu bahwa bangsa Indonesia adalah Negara yang menganut system demokrasi, bukan Negara boneka buatan fasis Jepang. Setelah keluar Maklumat Pemerintah No. 3, di Indonesia muncul berbagai partai politik, antara lain:
1)    Partai Nasional Indonesia (PNI)
2)    Partai Rakyat Marhaen Indonesia (PERMAI)
3)    Partai Komunis Indonesia (PKI)
4)    Partai Buruh Indonesia (PBI)
5)    Partai Kristen Indonesia (Parkindo)
6)    Partai Sosialis Indonesia (PSI)
7)    Partai Katolik Republik
8)    Majelis Syuro Muslimin Indonesia (Masyumi)

Isi dari Maklumat Pemerintah No. 3 November 1945, adalah sebagai berikut
1)    Pemerintah menghendaki adanya partai-partai politik yang bertujuan untuk menampung segala aliran atau paham yang ada dalam masyarakat.
2)    Pemerintah berharap supaya partai-partai itu telah terbentuk sebelum dilaksanakan pemilihan anggota Badan Perwakilan Rakyat pada bulan Januari 1946.
Sutan Syahrir sebagai ketua BP-KNIP pada tanggal25-26 November 1945 mengadakan rapat pleno anggota KNIP yang menghasilkan keputusan mengubah sistem pemerintah Indonesia dari presidensil menjadi sistem parlementer.
c.    Pembentukan Badan Keamanan Rakyat (BKR)
     Keputusan Presiden Ir. Soekarno yang hanya membentuk Badan Keamanan Rakyat menimbulkan ketidakpuasan di kalangan pemuda Indonesia. Mereka menginginkan dibentuknya tentara nasional. Usulan pembentukan tentara nasional tersebut ternyata ditolak pemerintah. Oleh karena itu, mereka kecewa dan kemudian membentuk badan-badan perjuangan. Salah satu badan perjuangan yang dibentuk adalah Komite Van Aksi yang bermarkas di Jalan Menteng 31. Tokoh-tokoh pemuda yang memimpin, antara lain Adam Malik, Sukarni, Chairul Saleh, dan Maruto Nitimihardjo. Untuk mewujudkan lembaga yang bertugas menjaga keamanan rakyat, maka pada tanggal 22 Agustus 1945, PPKI mengusulkan pembentukan Badan Keaman Rakyat (BKR). Pembentukan BKR dimaksudkan untuk menjaga dan memelihara keselamatan rakyat setelah proklamasi dilakukan di pusat samapi daerah. Anggotanya berasal dari bekas PETA, Heiho, Keibodan, dan KNIL. Ketua BKR adalah Kaprawi. Pemerintah belum memutuskan untuk membentuk tentara agar tidak mengundang kekuatan asing di Indonesia. Dalam perkembangannya, BKR ditilok Komite VAN Aksi pemimpin Adam Malik dan Sukarni.
Masuknya tentara NICA mendorong dibentuknya tentara nasional agar dapat melanjutkan perjuangan. Pada tanggal 5 Oktober 1945, pemerintah mengeluarkan maklumat yang isinya tentang pembentukan TKR (Tentara Keamanan Rakyat) dengan pemimpinan tertinggi Supriyadi dan staf umumnya Oerip Soemohardjo. Karena tidak terampil, Supriyadi digant Kolonel Soedirman. Atas prakarsa Markas Tertinggi TKR, dikeluarkanlah Penetapan Pemerintah tanggal 1 Januari 1946. Penetapan tersebut mengubah nama TKR  (Tentara Keamanan Rakyat) menjadi Tentara Keselamatan Rakyat. Pada tanggal 24 Januari 1946 menyusul dikeluarkannya Maklumat Pemerintah, nama Tentara Keselamatan Rakyat kemudian diubah menjadi Tentara Republik Indonesia (TRI). Dalam organisasi TRI, di samping Angkatan Darat, ada pula Angkatan Laut Republik Indonesia (ALRI) dan Angkatan Udara Republik Indonesia (AURI).
     Pada tanggal 7 Juni, keluar sebuah penetapan Presiden tentang pembentukan suatu organisasi tentara yang ada pada TRI ataupun berbagai badan perjuangan lainnya disatukan di dalam TNI. Organisasi TNI terdiri dari Angkatan Darat (AD), Angkatan Laut (AL), dan Angkatan Udara (AU). Akhirnya, pada tanggal 3 Juli 1947, TRI secara resmi diubah menjadi TNI. Dengan demikian, TNI menjadi wadah tunggal bagi para pejuang bersenjata.





Sidang PPKI I,Ke II,dan Ke III, Anggota Sidang,Tanggal Pelaksanaan dan Hasil Keputusan Sidang Rating: 4.5 Diposkan Oleh: Ilmusaudara.com

0 comments:

Post a Comment