Pengertian Nikah dan Siri Faktor Terjadinya Serta Dampak Positif dan Negatif
Pengertian Nikah Siri
Nikah siri itu sendiri adalah bahasa arab sirri/sir
yang memiliki arti rahasia dan nikah siri itu sendiri bisa dikatakan sah dari
pandangan agama islam namun belum sah jika dipandang dalam hukum karena tidak
ditulis di KUA (kantor urusan agama) Pernikahan siri sering diartikan oleh
masyarakat umum pernikahan tanpa wali karena pernikahan semacam ini dilakukan
secara rahasia (siri) dikarenakan pihak wali perempuan tidak setuju, atau
karena menganggap tidak sah pernikahan tanpa wali atau hanya karena ingin
memuaskan nafsu syahwat belaka tanpa mengindahkan lagi ketentuan-ketentuan
syariat; kedua, pernikahan yang sah secara agama namun tidak dicatatkan dalam
lembaga pencatatan negara. Nikah siri, yaitu pernikahan yang dilakukan oleh
wali pihak perempuan dengan seorang laki-laki dan disaksikan oleh dua orang
saksi, tetapi tidak dilaporkan atau tidak dicatatkan di Kantor Urusan Agama
(KUA). Istilah nikah siri atau nikah yang dirahasiakan memang sudah dikenal di
kalangan para ulama. Hanya saja nikah siri yang dikenal pada masa dahulu
berbeda pengertiannya dengan nikah siri pada saat ini.
Faktor Terjadinya Nikah Siri
Banyak kasus yang sering kita jumpai terutama
yang diberitakan oleh banyak media, banyak kalangan status ekonominya menengah
kebawah yang lebih memilih melakukan pernikahan siri disebabkan oleh faktor
keterbatasan atau kurangnya pengetahuan tentang hukum pernikahan yang sah
menurut undang-undang/aturan pemerintah. Sedangkan untuk kalangan menengah ke
atas takut akan dosa dan zina . Ada yang karena faktor biaya, yang mungkin
tidak mampu membayar administrasi pencatatan dan ada pula yang disebabkan
karena takut ketahuan sama istrinya atau seorang pegawai takut ketahuan karena
melanggar aturan yang melarang pegawai negeri nikah lebih dari satu, dan lain
sebagainya. Pernikahan siri juga dikarenakan dengan pertimbangan karena
takut mendapatkan pandangan negatif dari masyarakat yang terlanjur menganggap
tabu pernikahan siri, atau karena pertimbangan-pertimbangan rumit yang memaksa
seseorang untuk merahasiakan pernikahannya.
Dalil Pernikahan Siri
1.Q.S.Al-Baqarah ayat 222
Artinya: Dan janganlah menikahkan (anak-anak
perempuan kalian) dengan orang kafir kecuali mereka beriman.(Q.S.Al-Baqarah aya
: 222 )
2. Surat Al Baqarah Ayat 232
Artinya: Apabila kamu mentalak isteri-isterimu,
lalu habis masa iddahnya, maka janganlah kamu (para wali) menghalangi mereka
kawin lagi dengan bakal suaminya.
Ayat di atas jelas mengacu pada wali agar
mengijinkan perempuan perwaliannya untuk menikah apabila menemukan pria yang
cocok untuk dinikahi. Itu artinya, urusan perkawinan itu diserahkan kepada
wali.
Dampak Positif dan Negatif Nikah Siri
Dahulu yang dimaksud dengan nikah siri yaitu
pernikahan sesuai dengan rukun-rukun perkawinan dan syaratnya menurut syari’at,
hanya saja saksi diminta tidak memberitahukan terjadinya pernikahan tersebut
kepada khalayak ramai, kepada masyarakat. Adapun nikah siri yang dikenal oleh
masyarakat Indonesia sekarang ini adalah pernikahan yang dilakukan oleh wali
atau wakil wali dan disaksikan oleh para saksi, tetapi tidak dilakukan di
hadapan Petugas Pencatat Nikah sebagai aparat resmi pemerintah atau tidak
dicatatkan di Kantor Urusan Agama bagi yang beragama Islam atau di Kantor
Catatan Sipil bagi yang tidak beragama Islam
Dampak positif : Dapat menjauhkan
terjadinya sex bebas, perzinahan, dapat mengurangi penyakit aids, penyakit
kelamin serta salah satu pengurangan beban tanggung jawab pada perempuan,
karena kita bisa bayangkan seorang wanita yang hamil diluar nikah yang belum
pasti siapa bapaknya itu salah satu beban moral yang sangat berat dirasakan
oleh wanita tersebut.
Dampak Nrgatif : Dalam ajaran agama
poligami tidak dilarang karena selama mampu meberikan keadilan dan nafkah lahir
dan bathin bagi isteri-isterinya, namun berbicara masalah pernikahan dengan
jalan siri membawa dapak negative diantaranya : Seorang isteri tidak dapat
berbuat banyak untuk menuntut suaminya disaat tidak diberikan nafkah karena
tidak ada pengangan sebagai bukti ikatan yang kuat dari pemerintah pencatatan
sipil dalam hal ini dari KUA sebagai isteri yang sah menurut Undang-Undang.
Defenisi sahnya suatu pernikahan berbeda dari sudut pandang agama dan negara.
Dalam agama, pernikahan dipandang sah jika terpenuhi rukun dan syaratnya.
Sedangkan, sah menurut negara, apabila pernikahan tersebut dicatatkan dalam
dokumen negara.
Begitupun dengan nasib anak dari hasil pernikahan
siri hidupnya bisa terkatung-katung, oleh karena mereka tidak bisa mendapatkan
akte kelahiran sedangkan akte kelahiran sangat dibutuhkn dalam menyekolahkan
anak. Begitupula dalam penuntutan hak dalam pewarisan, anak tersebut tidak bisa
mendapatkan hak ahli waris karena tidak adanya penunjangan hukum antara bapak
dengan ibu.Dalam Undang-Undang Seorang anak yang sah menurut
undang-undang adalah anak hasil dari perkawinan yang sah, yakni tercatat dalam
dokumen negara. Undang-Undang No 1 Tahun 1974 tentang Pernikahan Pasal 42 ayat
1 menyebutkan, "Anak yang sah adalah anak-anak yang dilahirkan dalam atau
sebagai akibat perkawinan yang sah." Negara masih keberatan mengakui anak
dari nikah siri untuk memegang status anak yang sah secara hukum. Tak jarang
anak hasil nikah siri disebut sebagai anak di luar nikah. Mereka masih
kesusahan dalam pengurusan hak hukum, seperti nafkah, warisan, bahkan akta
kelahiran.
0 comments:
Post a Comment