BLOG TENTANG : PENGERTIAN, MANFAAT, PENDIDIKAN, KESEHATAN, SERTA CARA, PETUNJUK DAN DO'A-DO'A

Pengertian Nikah dan Siri Faktor Terjadinya Serta Dampak Positif dan Negatif



Pengertian Nikah dan Siri Faktor Terjadinya Serta Dampak Positif dan Negatif

Pengertian Nikah Siri

Nikah siri itu sendiri adalah bahasa arab sirri/sir yang memiliki arti rahasia dan nikah siri itu sendiri bisa dikatakan sah dari pandangan agama islam namun belum sah jika dipandang dalam hukum karena tidak ditulis di KUA (kantor urusan agama) Pernikahan siri sering diartikan oleh masyarakat umum pernikahan tanpa wali karena pernikahan semacam ini dilakukan secara rahasia (siri) dikarenakan pihak wali perempuan tidak setuju, atau karena menganggap tidak sah pernikahan tanpa wali atau hanya karena ingin memuaskan nafsu syahwat belaka tanpa mengindahkan lagi ketentuan-ketentuan syariat; kedua, pernikahan yang sah secara agama namun tidak dicatatkan dalam lembaga pencatatan negara. Nikah siri, yaitu pernikahan yang dilakukan oleh wali pihak perempuan dengan seorang laki-laki dan disaksikan oleh dua orang saksi, tetapi tidak dilaporkan atau tidak dicatatkan di Kantor Urusan Agama (KUA). Istilah nikah siri atau nikah yang dirahasiakan memang sudah dikenal di kalangan para ulama. Hanya saja nikah siri yang dikenal pada masa dahulu berbeda pengertiannya dengan nikah siri pada saat ini.

Faktor Terjadinya Nikah Siri

Banyak kasus yang sering kita jumpai terutama yang diberitakan oleh banyak media, banyak kalangan status ekonominya menengah kebawah yang lebih memilih melakukan pernikahan siri  disebabkan oleh faktor keterbatasan atau kurangnya pengetahuan tentang hukum pernikahan yang sah menurut undang-undang/aturan pemerintah. Sedangkan untuk kalangan menengah ke atas takut akan dosa dan zina . Ada yang karena faktor biaya, yang mungkin tidak mampu membayar administrasi pencatatan dan ada pula yang disebabkan karena takut ketahuan sama istrinya atau seorang pegawai takut ketahuan karena melanggar aturan yang melarang pegawai negeri nikah lebih dari satu, dan lain sebagainya. Pernikahan siri juga  dikarenakan dengan pertimbangan karena takut mendapatkan pandangan negatif dari masyarakat yang terlanjur menganggap tabu pernikahan siri, atau karena pertimbangan-pertimbangan rumit yang memaksa seseorang untuk merahasiakan pernikahannya.

Dalil Pernikahan Siri

1.Q.S.Al-Baqarah ayat 222
Artinya: Dan janganlah menikahkan (anak-anak perempuan kalian) dengan orang kafir kecuali mereka beriman.(Q.S.Al-Baqarah aya : 222 )
 2. Surat Al Baqarah Ayat 232
Artinya: Apabila kamu mentalak isteri-isterimu, lalu habis masa iddahnya, maka janganlah kamu (para wali) menghalangi mereka kawin lagi dengan bakal suaminya.
Ayat di atas jelas mengacu pada wali agar mengijinkan perempuan perwaliannya untuk menikah apabila menemukan pria yang cocok untuk dinikahi. Itu artinya, urusan perkawinan itu diserahkan kepada wali.

Dampak Positif dan Negatif Nikah Siri

Dahulu yang dimaksud dengan nikah siri yaitu pernikahan sesuai dengan rukun-rukun perkawinan dan syaratnya menurut syari’at, hanya saja saksi diminta tidak memberitahukan terjadinya pernikahan tersebut kepada khalayak ramai, kepada masyarakat. Adapun nikah siri yang dikenal oleh masyarakat Indonesia sekarang ini adalah pernikahan yang dilakukan oleh wali atau wakil wali dan disaksikan oleh para saksi, tetapi tidak dilakukan di hadapan Petugas Pencatat Nikah sebagai aparat resmi pemerintah atau tidak dicatatkan di Kantor Urusan Agama bagi yang beragama Islam atau di Kantor Catatan Sipil bagi yang tidak beragama Islam
Dampak positif : Dapat menjauhkan terjadinya sex bebas, perzinahan, dapat mengurangi penyakit aids, penyakit kelamin serta salah satu pengurangan beban tanggung jawab pada perempuan, karena kita bisa bayangkan seorang wanita yang hamil diluar nikah yang belum pasti siapa bapaknya itu salah satu beban moral yang sangat berat dirasakan oleh wanita tersebut.
Dampak Nrgatif : Dalam ajaran agama poligami tidak dilarang karena selama mampu meberikan keadilan dan nafkah lahir dan bathin bagi isteri-isterinya, namun berbicara masalah pernikahan dengan jalan siri membawa dapak negative diantaranya : Seorang isteri tidak dapat berbuat banyak untuk menuntut suaminya disaat tidak diberikan nafkah karena tidak ada pengangan sebagai bukti ikatan yang kuat dari pemerintah pencatatan sipil dalam hal ini dari KUA sebagai isteri yang sah menurut Undang-Undang. Defenisi sahnya suatu pernikahan berbeda dari sudut pandang agama dan negara. Dalam agama, pernikahan dipandang sah jika terpenuhi rukun dan syaratnya. Sedangkan, sah menurut negara, apabila pernikahan tersebut dicatatkan dalam dokumen negara.
Begitupun dengan nasib anak dari hasil pernikahan siri hidupnya bisa terkatung-katung, oleh karena mereka tidak bisa mendapatkan akte kelahiran sedangkan akte kelahiran sangat dibutuhkn dalam menyekolahkan anak. Begitupula dalam penuntutan hak dalam pewarisan, anak tersebut tidak bisa mendapatkan hak ahli waris karena tidak adanya penunjangan hukum antara bapak dengan ibu.Dalam Undang-Undang  Seorang anak yang sah menurut undang-undang adalah anak hasil dari perkawinan yang sah, yakni tercatat dalam dokumen negara. Undang-Undang No 1 Tahun 1974 tentang Pernikahan Pasal 42 ayat 1 menyebutkan, "Anak yang sah adalah anak-anak yang dilahirkan dalam atau sebagai akibat perkawinan yang sah." Negara masih keberatan mengakui anak dari nikah siri untuk memegang status anak yang sah secara hukum. Tak jarang anak hasil nikah siri disebut sebagai anak di luar nikah. Mereka masih kesusahan dalam pengurusan hak hukum, seperti nafkah, warisan, bahkan akta kelahiran.
Pengertian Nikah dan Siri Faktor Terjadinya Serta Dampak Positif dan Negatif Rating: 4.5 Diposkan Oleh: Ilmusaudara.com

0 comments:

Post a Comment