BLOG TENTANG : PENGERTIAN, MANFAAT, PENDIDIKAN, KESEHATAN, SERTA CARA, PETUNJUK DAN DO'A-DO'A

Pengertian Istihsan serta Contoh-Contohnya

Ihtisan menurut bahasa Arab, artinya menganggap sesuatu baik, menurut istilah Ushul Fiqih, meninggalkan ketentuan qiyas yang jelas illatnya untuk mengamalkan qiyas yang samar illatnya, atau meninggalkan hukum yang bersifat umum untuk berpegangan dengan hukum pengecualian, karena ada dalil yang memperkuat sikapnya itu.
Dari defenisi ihtisan ini, jelaslah bahwa istilah ituiri ada dua macam, yakni :
a. menganggap lebih baik memakai qiyas yang samar illatnya dari pada qiyas yang jelas illatnya, rena adanya dalil, misalnya harta wakaf berdasarkan hadis, tidak boleh dijualbelikan, dihibahkan dan diwiskan. Tetapi jika harta waakaf itu sudah tidak berfungsi lagi sesuai dengan tujuan si waqif, maka dalam hal ini boleh dijual, lalu hasilnya diberikan barang yang senis atau bukan sejenis yang bisa bermanfaat. Inilah yang disebut Ihtihsan.
Contoh lain ialah bahwa menurut ulama Hanafi, orang yang mewakafkan sebidang tanah pertanian, maka yang bisa dimanfaatkan bukan hanya hasil pertanian saja, melainkan orang juga berhak minum airnya, mengalirkan air, dan berjalan lewat tanah pertanian wakaf itu, sekalipun tidak disebut si waqif hak-hak tersebut di atas. Padahal menurut qiyasnya, hak-hak itu (lewat minum, dan membuat saluran air melalui tanah wakaf) tidak tercakup di dalamnya,kecuali dengan pernyataan pada waktu wakaf. Namun, hal-hal tersebut diperbolehkan, berdasarkan Istihsan.
b. Mengecualikan sesuatu dari ketentuan hukum yang umum. Misalnya agama Islam melaarang jual beli dan membuat akad sesuatu yang belum atau tidak ada pada waktu terjadi transaksi. Namun agama memberi despensasi atas dasar istihsan dalam jual beli salam (barang belum ada pada waktu pembeli membayar harganya), juga dalam perburuhan, perkebunan/pertanian dan istishna' (barang baru mau dibuatkan pada waktu akad). Semua akad ini, barang belum ada, tetapi dibolehkan agama atas dasar istihsan, karena masyarakat memmang membutuhkannya.
kedudukan istihsan sebagai dalil ataupun sumber hukum masih dipersoalkan. Kebanyakan ulama Hanaafi memakai istihsan dengan alasan, bahwa istihsan itu tidak lain adalah menggunakan qiyas yang samar illatnya karena dipandang lebih baik, atau memilih suatu qiyas dan meninggalkan qiyas lain yang bertentangan, atau memakai masalah mursalah untuk mengecualikan sesuatu dari ketentuan hukum yang umum. Dan semuanya itu adalah menggunakadalil yang benar.
Jelaslah, bahwa istihsan itu bukan dalil/sumber hukuyang berdiri sendiri, mlainkan berdasarkan qiyas yang samar illatnya atau berdasarkan maslahah.
ulama meolak qiyas dipelopori oleh Imam Syafi'i dengan pernyataan yang terkenal :
yang artinya "Barang siapaa yang membuat istihsan maka sungguh ia membuat syariat (hukum) dalam agama."
Sebenarnay Imam Syafi'i menolakm istihsan atas dasar pengertian : menetapkan suatu hukum menurut sesuka hatinya tanpa berdasarkan dalil.Padahal istihsan yang dipakai oleh Hanafi dan juga Malik itu adalah pengertian mengambil dari dua dalil yang dipandang lebih kuat. Maka kalau istihsan menurut pengertian ini , sebenarnya Imam Syafi'i di dalam praktek banyak juga menetapkan hukum beberapa masalah. Tetapi ia tidak suka memakai istilah istihsan, melainkan denan istilah lain, seperti istishhab, munasabah, dan sebagainya.
Pengertian Istihsan serta Contoh-Contohnya Rating: 4.5 Diposkan Oleh: Ilmusaudara.com

0 comments:

Post a Comment