Hukum syara' atau hukum syar'i ialah seruan/ketetapan syar'i, pembuat hukum, dalam hal ini Allah dan Rasulnya yang berhubungan dengan perbuatan orang mukallaf, baik ketetapan itu berupa tuntutan mengerjakan sesuatu, yang berarti perintah yang wajib dikerjakan, atau tuntutan meninggalkan sesuatu, yang berarti larangan yang haram dikerjakan atau dilaksanakan, atau ketetapan hukum itu berupa hal yang mubah (fakultatif) yang berarti boleh dikerjakan dan boleh ditinggalkan, maupun ketetapan hukum yang menjadikan dua hal berkaitan dengan salah satu menjadi sebab atau rintangan terhadap yang lain.
Secara bahasa hukum syara' berarti mencegah atau memutuskan. Sedangkan menurut istilah hukum syara' ialah kitab Allah yang mengatur perbuatan orang mukallaf baik yang berupa perintah, larangan, anjuran untuk melakukan/mengerjakan, atau anjuran untuk meninggalkan, atau kebolehan memilih diantara dua hal yakni melakukan atau meninggalkan serta ketentuan yang menetapkan sesuatu karena dengan adanya sebab atau mani' (penghalang.
Dari defenisi tersebut diatas maka jelaslah bahwa hukum syara' adalah hukum dari kitab Allah dan Rasulunya yang berhubungan dengan hukum fiqhi/ilmu fiqhi dan bukan hukum yang membicarakan tentang akidah dan akhlaq.
Adapun hukum syara' ada dua macam yaitu :
"Berpuasalah kamu karena melihat bulan ramadhan dan berbukalah kamu karena melihat bulan syawal"
Dan firman Allah dalam surah Al-Baqarah ayat 185
"Barang siapa diantara kamu hadir (dinegeri tempat tinggalnya) di bulan itu, maka hendaklah dia berpuasa pada bullan itu".
Contoh yang dijadikan hukum syara' sebagai syarat ialah wudhu menjadi syarat sahnya sholat.jadi wudhu adalah syara' yang menjadikan sebab sahnya sholat. selain itu misalnya, pewaris yang benar-benar masih hidup, sesudah meninggalnya seorang yang meninggalkan warisan, merupakan syarat untuk mendapatkan hak waris yang sah. jadi dengan kematian itulah yang menjadi syarat untuk mendapatkan warisan.
Contoh yang dijadikan rintangan oleh hukum syara', ialah pembunuhan atau perbedaan agama dalam masalah warisan. Seorang yang membunuh orang yang harta bendanya akan diwarisi, kehilangan haknya sebagai pewaris
Jadi orang yang bisa menerima warisan ridak berhak menerima oleh karena membunuh orang yang akan mewariskan harta kepadanya atau seseorang tidak dapat mendapat warisan disebabkan karena keluar dari agama sebagaimana hadits Nabi Saw:
"Tidak ada hak waris bagi si pembunuh "
Demikianlah pula orang yang berlainan agama tidak ada hak saling mewarisi berdasarkan hadits Nabi:
"Orang muslim tidak mewarisi orang kafir dan orang kafir pun tidak bisa mewarisi orang muslim"'
Secara bahasa hukum syara' berarti mencegah atau memutuskan. Sedangkan menurut istilah hukum syara' ialah kitab Allah yang mengatur perbuatan orang mukallaf baik yang berupa perintah, larangan, anjuran untuk melakukan/mengerjakan, atau anjuran untuk meninggalkan, atau kebolehan memilih diantara dua hal yakni melakukan atau meninggalkan serta ketentuan yang menetapkan sesuatu karena dengan adanya sebab atau mani' (penghalang.
Dari defenisi tersebut diatas maka jelaslah bahwa hukum syara' adalah hukum dari kitab Allah dan Rasulunya yang berhubungan dengan hukum fiqhi/ilmu fiqhi dan bukan hukum yang membicarakan tentang akidah dan akhlaq.
Adapun hukum syara' ada dua macam yaitu :
- Hukum Taklifi, Hukum taklifi ialah hukum syara' yang mengandung perintah yang wajib dikerjakan, seperti mengerjakan sholat, menunaikan zakat, dan melaksanakan ibadah haji. Atau hukum syara' yang mengandung larangan yang haram dikerjakan, seperti makan harta anak yatim, atau hukum syara' yang memberikan kebebasan memilih antara melakukan atau tidak melakukan.
- Hukum Wadh'i, ialah hukum syara' yang menjadikan dua hal berkaitan, dan salah satu dijadikan sebab terhadap yang lain.
صُوْمُوْالِرُؤْيَتِهِ وَأَفْطِرُوْالِرُؤْيَتِهِ
"Berpuasalah kamu karena melihat bulan ramadhan dan berbukalah kamu karena melihat bulan syawal"
Dan firman Allah dalam surah Al-Baqarah ayat 185
فَمَنْ شَهِدَ مِنْكُمُ الشّهْرَفَلْيَصُمْهُ
"Barang siapa diantara kamu hadir (dinegeri tempat tinggalnya) di bulan itu, maka hendaklah dia berpuasa pada bullan itu".
Contoh yang dijadikan hukum syara' sebagai syarat ialah wudhu menjadi syarat sahnya sholat.jadi wudhu adalah syara' yang menjadikan sebab sahnya sholat. selain itu misalnya, pewaris yang benar-benar masih hidup, sesudah meninggalnya seorang yang meninggalkan warisan, merupakan syarat untuk mendapatkan hak waris yang sah. jadi dengan kematian itulah yang menjadi syarat untuk mendapatkan warisan.
Contoh yang dijadikan rintangan oleh hukum syara', ialah pembunuhan atau perbedaan agama dalam masalah warisan. Seorang yang membunuh orang yang harta bendanya akan diwarisi, kehilangan haknya sebagai pewaris
Jadi orang yang bisa menerima warisan ridak berhak menerima oleh karena membunuh orang yang akan mewariskan harta kepadanya atau seseorang tidak dapat mendapat warisan disebabkan karena keluar dari agama sebagaimana hadits Nabi Saw:
لاَيَرِثُ الْقَاتِلُ
"Tidak ada hak waris bagi si pembunuh "
Demikianlah pula orang yang berlainan agama tidak ada hak saling mewarisi berdasarkan hadits Nabi:
لاَيَرِثُ الْمُسْلِمُ الْكَافِرَ وَلاَالْكَافِرُالْمُسْلِمَ
"Orang muslim tidak mewarisi orang kafir dan orang kafir pun tidak bisa mewarisi orang muslim"'
0 comments:
Post a Comment