BLOG TENTANG : PENGERTIAN, MANFAAT, PENDIDIKAN, KESEHATAN, SERTA CARA, PETUNJUK DAN DO'A-DO'A

Hukum Internasional, Hukum Publik dan Perdata Internasional

Hukum Internasional. Selain hukum lokal yang hanya berlaku dalam bagian wilayah tertentu, dan hukum nasional yang berlaku dalam wilayah negara tertentu. kita mengenal pula hukum internasional yang mengatur hubungan antara dua negara atau lebih. Hukum internasional ini disebut juga hukum internasional atau hukum antar negara atau hukum bangsa0bangsa.
Beberapa orang ahli, antara lain seperti John Austin (1790-1859) berpendapat bahwa hukum internasional bukanlah hukum dalam arti yang sesungguhnya, tetapi hanya merupakan kesusilaan positif atau sopan santun (tatakrama) dalam pergaulan internasional. Pendapat ini didasarkan pada kenyataan bahwa dalam hukum internasional tidak terdapat kekuasaan yang berdaulat, yang berada diatas negara-negara yang dapat memaksakan agar ketentuan-ketentuan hukum internasional itu di taati. Namun sebagian besar para ahli berpendapat pula bahwa hukum internasional adalah hukum juga, walaupun sifatnya agak berbeda dengan hukum nasional.

Hukum internasional terdiri atas :
1. Hukum publik internasional
2. Hukum perdata nasional

1. Hukum publik internasional

Hukum publik internasional atau yang lazim disebut "hukum internasional" adalah himpunan peraturan yang mengatur hubungan antara negara-negara yang merdeka dan berdaulat.
Menurut pasal 38 ayat (1) Piagam Mahkama Internasional, sumber hukum internasional adalah sebagai berikut :
  • Perjanjian internasional (traktat);
  • Kebiasaan internasional;
  • asas-asas hukum umum yang diakui oleh bangsa-bangsa yang beradab;
  • yurisprudensi internasional; dan
  • doktrin (pendapat para ahli/sarjana hukum) internasional.
Subyek hukum internasional adalah badan atau manusia (pribadi) yang memiliki hak dan kewajiban dalam hubungan internasional. Adapun yang dapat menjadi subyek hukum internasional sebagai berikut :
a. Negara yang merdeka dan berdaulat;
b. Organisasi internasional, seperti PBB yang bertindak dengan perantara Majelis Umum, Dewan Keamanan, Dewan Ekonomi dan Sosial, Sekretariat, dan Mahkama Internasional.
c. Tahta (kursi) suci, yaitu Gereja Katholik Roma yang diwakili oleh paus di Vetikan ; dan
d. Manusia sebagai pribadi.
pada dasarnya hukum internasional meliputi tentang :

1). Hukum damai,yang antara lain mengatur :
  • wilayah serta warga sesuatu negara.
  • badan-badan yang bertidak sebagai perwakilan negara, yaitu kepala negara, duta, dan konsul;
  • cara membentuk, memberlakukan dan menghapus/menghari traktat;
  • kerjasama innternasional dibidang sosial,ekonomi, kebudayaan dan lain-lain.;
  • delik atau kejahatan yang bersifat internasional; dan
  • penyesalan damai suatu perselisihan intrnasional.
2). Hukum perang, antara lain meliputi:
  • hukum peperangan, yang mengatur hubungan antar negara-negara yang sedang berperang, antara lain tentang perlakuan terhadap tawanan perang, perlakuan terhadap........dokter dan juru-rawat. perwakilan, mata-mata dan larangan pemakaian senjata tertentu.
  • Hukum Netral, mengatur hak dan kewaajiban negara-negara yang berperang dan negara-negara netral. pada asasnya terdapat suatu ketentuan, bahwa negara netral tidak boleh turut campur memberikan bantuan kepada pihak-pihak yang berperang, dan sebaliknya kepentingannya harus dihormati oleh pihak-pihak yang berperang.

2. Hukum Perdata Internasional

Timbulnya hukum perdata internasional didarkan pada kenyataan bahwa di dunia ini terdapat sejumlah negara yang mempunyai hukum perdata masing-masing.
Jika A seorang warganegara Indonesia melakukan jual beli sebuah rumah dengan B seorang warganegara Indonesia pula, maka kita tidak akan mengalami kesulitan untuk menentukan hukum perdata mana yang mengatur hubungan jual beli itu. Jual beli antara A dengan B sudah tentu diatur dengan hukum perdata Indonesia.
Tetapi akan timbul kesulitan untuk menentukan hukum perdata mana yang mengatur perkawinan antara JEAN DELON (seorang warganegara Indonesia) yang dilaakukan di Swis. Untuk mengatur peristiwa-peristiwa semacam itulah hukum perdata internasional di adakan.
Jadi hukum perdata Internasional adalah himpunan peraturan yang mengatur tentang hukum perdata nasional mana yang akan digunakan jika dalam suatu peristiwa hukum tersangkut atau lebih hukum perdata internasional.
Dalam lapangan hukum perdata internasional negara, kita masih menggunakan pasal 16, 17, dan 18 AB (singkatan dari Al-gemene Bepalingan van Wetgevin voor Nederlandsch Indie) yang

diundangkan dalam Lembaran Negera Hindia Belanda No. 2 tahun 1855.
Ketentuan itu masing-masing berbunyi sebagai berikut :
pasal 16 :
ketentuan perundingan-undangan mengenai status dan kekuasaan subyek  hukum tetap berlaku
bagi warga negara Indonesia yang tinggal di luar negeri.

Contoh :
Menurut Undang-undang pokok perkawinan seorang laki-laki diperbolehkan melakukan perkawinan jika telah mencapai usia sekurang-kurangnya 18 tahun. Dengan dmikian,seorang laki-laki warga negara Indonesia yang belum genap berusia 18 tahun tetap tidak diperkenankan kawin, walaupun ia kawin di luar negeri di mana dalam hukum perkawinan di negara itu seseorang boleh kawin di bawah usia 18 tahun.

Pasal 17 :
Mengenai benda tidak bergerak berlaku undang-undang negara atau tempat di mana benda itu terletak.

Contoh :
A seseorang warga negara Perancis. Secara kebetulan karena menerima warisan ia memiliki sebuah warisan ia memiliki sebuah hotel di Indonesia. Sebaiknya apabila B seorang warga negara Indonesia mempunyai tanah di Australia, maka tanah itu tunduk pada hukum Australia .

pasal 18 :
Bentuk tiap perbuatan dilakukan oleh undnag-undang negara atau tempat di mana perbuatan itu diadakan.

Contoh :
A seorang warga negara Indonesia mengadakan hubungan jual beli dengan B seorang warga negara India di Saudi Arabia. Hukum yang mengatur jual beli itu bukan hukum Indonesia, bukan pula hukum India, tetapi  hukum Saudi Arabia





Hukum Internasional, Hukum Publik dan Perdata Internasional Rating: 4.5 Diposkan Oleh: Ilmusaudara.com

0 comments:

Post a Comment