BLOG TENTANG : PENGERTIAN, MANFAAT, PENDIDIKAN, KESEHATAN, SERTA CARA, PETUNJUK DAN DO'A-DO'A

Macam-Macam Peradilan dan Mekanismenya Di Indonesia


Macam –macam peradilan di Indonesia
Sitem peradilan di Indonesia di atur dalam Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945. Salah satu prinsip Negara hukum adalah adanya peradilan yang bebas dan tidak memihak  dan tidak dipengaruhi oleh suatu kekuasaan apapun itu.Kekuasaan kehakiman dijalankan oleh Mahkama Agung. Badan peradilan yang berada di bawah Mahkama  Agung meliputi badan peradilan dalam lingkungan peradilan umum, peradilan agama, peradilan militer, peradilan tata usaha Negara, dan Mahkama Konstitusi. Dalam rangka menjaga kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim agung maka pengawasan dilakukan oleh Komisi Yudisial yang diatur dalam undang-undang. Berikut macam-macam lembaga peradilan di Indonesia
a.    Mahkama Agung
Mahkama Agung diatur dalam UU No 3 tahun 2009 tentang perubahan atas UU No 5 tahun 2004 tentang Mahkama Agung. Mahkam Agung (MA) merupakan lembaga tinggi Negara sebagai pelaksana kekuasaan kehakiman.  Mahkama Agung merupakan “Pengadilan tertinggi Negara” yang terdiri atas 60 hakim agung. Ke-60 hakim agung tersebut diangkat oleh Presiden atas calon-calon yang diusulkan DPR. MA sebagai pengadilan tertinggi di Negara baik di lingkunga peradilan umum, peradilan agama, peradilan militer, maupun peradilan tata usaha Negara.
b.    Peradilan Umum
Peradilan umum diatur dalam Undang-undang No 49 tahun 2009 tentang perubahan kedua atas undang-undang No 2 tahun 1986 tentang peradilan umum. Peradilan Umum merupakan salah satu pelaksanaan kekuasaan kehakiman bagi rakyat pencari keadilaan pada umumnya. Maksud dari rakyat pencari keadilan adalah warga Negara atau bukan warga Negara (Indonesia) yang Swarga masyarakat (Sipil) yang dilanggar hak-haknya, seperti pencurian, perampokan hak milik, dan pelanggaran atas hak kehormatan pribadi dapat menuntut di peradilan. Peradilan Umum adalah bbadan peradilan yang mengadili rakyat Indonesia pada umumnya atau rakyat sipil. Lingkunga peradilan umum meliputi berikut ini.
1.    Peradilan Negeri
Pengadilan Negeri adalah pengadilan yang memeriksa dan memutuskan suatu perkara dalam kehidupan sehari-hari. Pengadilan negeri bertempat kedudukan di kota atau di ibu kota kabupaten. Pengadilan negeri merupakan pengadilan tingkat pertama. Pengadilan negeri dibentuk dengan keputusan presiden. Tugas pokok pengadilan negeri adalah menerima, memeriksa, dan memutus (mengadili) serta menyelesaikan setiap perkara (perdata dan pidana) yang diajukan atau dilimpahkan. Susunan organisasi pengadilan negeri terdiri atas pimpinan, hakim anggota, panitera, sekretaris, dan juru sita.
2.    Pengadilan Tinggi
Pengadilan Tinggi adalah pengadilan banding, yaitu pengadilan yang memeriksa kembali perkara yang telah diputuskan oleh pengadilan negeri. Pengadilan tinggi berkedudukan di ibu kota provinsi. Pengadilan tinggi bertugas dan berwenang mengadili perkara pidana dan perkara perdata ditingkat banding serta mengadili ditingkat pertama dan terakhir atas persengketaan antar pengadilan negeri tentang kewenangan mengadili. Susunan rganisasi pengadilan tinggi terdiri atas pimpinan, hakim anggota, panitera, dan sekretaris.
c.    Peradilan Agama
Peradilan Agama diatur dalam undang-undang No 50 tahun 2009 tentang perubahan kedua atas undang-undang No 7 tahun1989 tentang Peradilan Agama.  Pengadilan Agama merupakan peradilan yang diperuntukkan bagi orang-orang yang beragama islam. Dalam perkara-perkara perdata tertentu, rakyat yang beragama islam mencari peradilannya di Peradilan Agama. 
Peradilan Agama mempunyai wewenang berikut.
1.    Peradilan bagi rakyat (yang beragama islam pencari keadilan.
2.    Memeriksa, mengurus dan menyelesaikan  perkara- perkara perdata tertentu, yaitu bidang perkawinan, yaitu kewarisan, wasiat, dan hibah yang dilakukan  berdasar hukum islam, misalnya wakaf dan sedekah.
d.    Peradilan Militer
Peradilan militer diatur dalam UU No. 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer. Peradilan Militer adalah badan yang melaksanakan kekuasaan kehakiman di lingkungan angkatan bersenjata, yang meliputi Pengadilan Militer, Pengadilan Militer Tinggi, Pengadilan Militer Utama, dan Pengadilan Militer Tempur.
Peradilan Militer adalah peradilan yang mengadili anggota-anggota atau TNI yang meliputi angkatan darat, angkatan laut, dan angkatan udara.  Wewenang Pengadilan Militer sebagai berikut.
1.    Mengadili tindak pidana  yang dilakukan oleh seseorang yang pada waktu melakukan tindak pidana adalah seseorang prajurit, yang berdasarkan Undang-Undang dipersamakan prajurit, anggota suatu golongan atau jawatan atau badan atau yang dipersamakan atau dianggap sebagai prajurit berdasarkan Undang-Undang.
2.    Memeriksa, memutuskan, dan menyelesaikan sengketa tata usaha angkatan bersenjata yang bersangkutan atas permintaan dari pihak yang dirugikan sebagai akibat tindak pidana yang menjadi dasar dakwaan, sekaligus memutuskan kedua perkara tersebut dalam suatu putusan.
e.    Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN)
Peradilan tata usaha Negara diatur dalam Undang-Undang No.  51 Tahun 2009 tentang perubahan Kedua atas Undang-Undang No. 5 Tahun 1986 tentang peradilan Tata Usaha Negara.  Peradilan tata usaha Negara adalah badan peradilan  yang menggadili perkara-perkara yang berhubungan dengan administrasi pemerintahan. Peradilan tata usaha negara  merupakan pengadilan tingkat pertama yang bertempat kedudukan di kota atau ibu kota kabupaten.
Tujuan dibentuknya PTUN adalah untuk melindungi warga masyarakat dari perilaku atau tindak sewenang-wenang aparat/pejabat pememrintah Negara, baik di pusat maupundi daerah. Selain itu, juga bertujuan agar aparatur pemerintah dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya selalu berdasar peraturan yang berlaku.
f.    Mahkamah  Konstitusi
Mahkam konstitusi merupakan salah satu lembaga Negara yang melaksanakan tugas dibidang kekuasaan kehakiman sesuai dengan amanat UUD 1945.  Mahkamah Konstitusi berkedudukan di ibu kota Negara. UU yang mengatur tentang Mahkamah Konstitusi adalah Undang-Undang Nomor 24 tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi.
Dalam melaksanakan tugasnya, Mahkamah Konstitusi merdeka dan terbebas dari kekuasaan manapun. Hal ini demi menegakan hukum dan keadilan. Dalam Pasal 24C Ayat (3) UUD 1945 Amandemen disebutkan  bahwa sembilan orang anggota Mahkamah Konstitusi berasal dari tiga orang yang diajukan oleh Mahkamah Agung, tiga orang yang diajukan oleh Presiden, dan tiga orang yang diajukan DPR. Kemerdekaan hakim-hakim konstitusi benar-benar diharapkan agar tidak terpengaruh oleh lembaga pengusul (pembentuknya). 
Menerut UUD 1945 Amandemen, wewenang Mahkamah Konsitusi sebagai berikut.
1.    Menguji UU terhadap UUD
2.    Memutuskan sengketa kewenagan antar lembaga Negara.
3.    Memutuskan pembubaran partai politik.
4.    Memutuskan perselisihan tentang hasil pemilihan umum.
5.    Memutuskan dugaan DPR bahwa Presiden dan atau wakil Presiden melakukan pelanggaraan hukum dan memutuskan pendapat DPR bahwa Presiden dan atau wakil Presiden tidak memenuhi syarat sebagai Presiden dan atau wakil Presiden.
Macam-Macam Peradilan dan Mekanismenya Di Indonesia Rating: 4.5 Diposkan Oleh: Ilmusaudara.com

0 comments:

Post a Comment