BLOG TENTANG : PENGERTIAN, MANFAAT, PENDIDIKAN, KESEHATAN, SERTA CARA, PETUNJUK DAN DO'A-DO'A

Macam-macam Norma Hukum

Macam-macam Norma
Norma yang berlaku dalam masyarakat ada bermacam-macam, antara yang satu dan lainnya saling berhubungan dengan membentuk satu jaringn yang disebut sistem norma. Misalanya, norma kesopanan berhubungan dengan norma agama, norma agama berhubungan dengan hukum, dan norma hukum berhubungan dengan norma ekonomi. sedikitnya ada lima norma pokok, yakni norma agama, norma kelaziman, norma kesusilaan, norma kesopanan dan norma hukum.
 1)  Norma Agama. 
Merupakan norma yang berhubungan dengan agama, berisi petunjuk hidup yang berasal dari Tuhan dari  penganut-Nya dan menjahui larangan-Nya. Dalam ajaran agama ada petunjuk perilaku yang dianjurkan yaitu perilaku yang baik agar mendapat pahala, dan ada larangann yang tidak boleh dilanggar. jika dilanggar, orang tersebut bukan hanya merasa berdosa, tetapi ia akan mendapat hukumannya dari Yang Maha Esa dalam kehidupan di akhirat.
2)  Norma Kelaziman.
Merupakan aturan yang berhubungan dengan kebiasaan masyarakat yang umumnya dilakukan tanpa pikir panjang, karena kebiasaan itu dianggap baik, sopan dan sesuai dengan tata krama. sifat kelaziman ini berbeda-beda dari waktu kewaktu, dalam setiap bangsa, dan pada tempat yang berbeda. Misalnya, menyangkut cara makan, cara minum, berbicara, juga berpakaian. Orang yang melakukan penyimpangan terhadap norma kelaziman ini akan dianggap aneh.
3)  Norma Kesusilaan.
Merupakan aturan yang berhubungan dengan perbuatan baik dan buruk yang bersumber dari hati nurani. Oleh karena itu, norma ini dapat berupa perintah yang datang dari hati nurani. Misalnya, suara hati berkata untuk berlaku jujur atau dapat juga berupa larangan untuk tidak menyontek pada waktu ujian. Setiap orang di dunia memiliki norma ini, tetapi dalam bentuk dan perwujudan yang berbeda. Pelanggaran terhadap norma kesusilaan ini dianggap salah atau jahat, sehingga pelanggarnya  akan diejek atau diusir.
4)  Norma Kesopanan.
Merupakan aturan hidup dari pergaulan sekelompok masyarakat dan dianggap  sebagai tuntunan pergaulan sehari-hari, artinya bagaimana seseorang harus bertingkah laku terhadap orang lain. Ukuran kesopanan masyarakat yang satu dengan yang lainnya biasanya berbeda. Misalnya, memberikan sesuatu dengan menggunakan tangn kiri atau dengan cara melempar atau meludah di sembarangan tempat, semuanya dianggap tidak sopan di suatu negara. tetapi mungkin di negara lain berbeda.
5)  Norma Hukum.
Merupakan aturan tertulis maupun tidak tertulis yang berisi perintah dan larangan yang memaksa dan memberikan sanksi yang tegas bagi pelanggarnya. Norma hukum merupkan hukum formal yang berlaku dalam masyarakat suatu negara yang di buat oleh pemerintah berupa undang-undang, peraturan pemerintah juga peraturan materi.
Macam-macam Norma Hukum Rating: 4.5 Diposkan Oleh: Ilmusaudara.com

0 comments:

Post a Comment