Menegakkan demokrasi adalah jalan panjang dan berliku.di dalam negara yang menganut budaya demokrasi, rakyat adalah pemerintah dan subjek kedaulatan untuk mewujudkan masyarakat yang adil dan sejahtera. dalam praktiknya, demorasi bagi rakyat berakhir ketika mereka memberikan suara di tempat pemungutan suara. apa yang di janjikan ternyata tak kunjung tiba. politisi menjadi penguasa, rakyat tetap menderita.dapatkah demokrasi menghantarkan bangsa ini kepada kesejahteraan bangsa? ini sangat tergantung pada kesiapan bangsa Indonesia untuk menjadikan demokrasi sebagai sarana bukan tujuan.
Prinsip -Prinsip Budaya Demokrasi
Pada dasarnya budaya demokrasi yang berlaku di dunia ada dua macam, yaitu demokrasi konstitusional dan demokrasi proletar.
1. Demokrasi Konstitusional
Ciri khas demokrasi konstitusional bahwa pemerintah yang dimokratis adalah pemerintah yang kekuasaannya terbatas dan tidak bertindak sewenang -wenang terhadap warga negaranya. pembatasan kekuasaan pemerintah tercantum dalam konstitusi atau pemerintah berdasarkan konstitusi (constitutional government ). demokrasi konstitusional dianut antara lain oleh negara -negara Eropa Barat, Amerika Serikat, India, Pakistan, Indonesia, Filipina, atau Singapura.
2. Demokrasi Proletar
Demokrasi proletar adalah demokrasi yang berlandaskan ajaran komunisme dan marxisme. paham demokrasi ini tidak mengakui hak asasi warga negaranya. karena itu ajaran demokrasi proletar bertentangan dengan ajaran demokrasi konstitusional. paham demokrasi proletar banyak dianut antara lain negara-negara Eropa Timur, Kuba, RRC, Korea Utara, Vietnam, atau Rusia,
Ada berbagai prinsip budaya demokrasi yang di kemukakan oleh tokoh-tokoh demokrasi dunia Namun secara umum, inti dari demokrasi itu adalah sama.
1. Prinsip -Prinsip Budaya Demokrasi secara Universal
Prinsip-Prinsip demokrasi secara universal antara lain sebagai berikut.
- Kekuasaan suatu negara yang sebenarnya berada di tangan rakyat atau kedaulatan ada di tangan rakyat
- Masing-Masing orang bebas berbicara, mengeluarkan pendapat, beda pendapat, dan tidak ada paksaan.
a. Adanya Perlindungan HAM secara yuridis konstitusional.
b. Adanya Kebebasan mengeluarkan pendapat.
c. Adanya Kebebasan berserikat, berorganisasi, dan beroposisi.
d. Adanya Pendidikan Politik warga negara.
e. Adanya Badan peradilan yang bebas dan adil.
2. Prinsip -Prinsip Budaya Demokrasi Pancasila
Pelaksanaan demokrasi pancasila berarti menjaga persatuan dan kesatuan bangsa dan negara, saling menghargai serta selalu bermusyawarah dalam menyelesaikan permasalahan. kegiatan sosial politik masyarakat atas dasar demokrasi pancasila, bersumber pada kepribadian dan pandangan hidup bangsa. hal ini tertuang dalam :
- Pembukaan UUD 1945 Aliena IV.
- Batang Tubuh UUD 1945.
Menurut Henry B.Msyo (Budiardjo,1980),sejumlah nilai yang menjadi landasan pelaksanaan demokrasi, yaitu sebagai berikut.
- Menyelesaikan perselisihan secara damai dan melembaga.
- Menjamin terselenggaranya perubahan masyarakat secara damai.
- Menyelenggarakan pergantian pemimpin secara teratur.
- Membatasi penggunaan kekerasan seminimal mungkin.
- Mengakui dan menganggap wajar adanya keanekaragaman dalam masyarakat, tercermin dalam keanekaragaman pendapat, kepentingan dan tingkah laku
Berdasarkan uraian di atas, prinsip-prinsip budaya demokrasi Pancasila berkait erat dengan prinsip-prinsip budaya demokrasi secara universal. Kedua prinsip tersebut sama-sama menghormati dan mengakui hak asasi warga negara.
Prinsip-prinsip demokrasi Pancasila antara lain sebagai berikut :
- Kedaulatan ditangan rakyat
- Pengakuan dan perlindungan terhadap hak asasi manusia
- Pemerintah beradasarkan hukum konstitusi
- Peradilan yang bebas dan tidak memihak
- Pengambilan keputusan atas musyawarah
- Adanya partai polotik dan organisasi sosial politik
- Pemilu yang demokratis
0 comments:
Post a Comment