BLOG TENTANG : PENGERTIAN, MANFAAT, PENDIDIKAN, KESEHATAN, SERTA CARA, PETUNJUK DAN DO'A-DO'A

Pengertian Profesi dan Syarat-Syarat Profesi



     Profesi menjadi seorang Guru adalah pekerjaan yang sangat berat, karena ditunjang oleh berbagai disiplin ilmu dan membutuhkan keahlian khusus. Pekerjaan sebagai guru ini tidak bisa dilakukan  tanpa mempunyai keahlian sebagai guru dan disiplin ilmu. Menjadi seorang guru dibutuhkan syarat-syarat khusus. Apa lagi jika menjadi seorang guru yang profesional maka harus melalu jenjang pendidikan. Karena itu peranan dan kedudukan guru demi meningkatkan mutu dan kualitas anak didik harus diperhitungkan dengan sungguh-sungguh. guru bukan hanya sebatas pegawai yang hanya melakukan tugas tanpa ada rasa tanggung jawab terhadap disiplin ilmu yang dipikulnya.

1. Pengertian Profesi

    Secara etimologi profesi dari kata profession yang berarti pekerjaan. Profesional artinya orang yang ahli atau tenaga ahli.
     Dalam kamus Besar Bahasa Indonesia, istilah profesional  ditemukan sebagai berikut  :
     Profesi adalah bidang pekerjaan yang dilandasi pendidikan keahlian ( keterampilan, kejuruan, dan sebagainya) tertentu. Profesional adalah  :
  1. Bersangkutan dengan profesi
  2. Memerlukan kepandaian khusus untuk menjalankan
  3. Mengharuskan adanya pembayaran untuk melakukannya.
Profesionalitas adalah suatu sebutan terhadaap kualitas sikap para anggota suatu profesi terhadap profesinya. serta derajat pengetaahuan dan keahlian yang mereka miliki untuk dapat melakukan tugas-tugasnya. dengan demikian profesionalitas guru adalah suatu  (keadaan) derajat keprofesian seorang guru dalam sikap, pengetahuan, dan keahlian yanng diperlukan untuk melaksanakan tugas pendidikan dan pembelajaran. Dalam hal ini, guru diharapkan memiliki profesionalitas keguruan yang memadai sehingga mampu melaksanakan tugasnya secara efektif.

     Secara istlah profesi biasa diartikan sebagai suatu bidang pekerjaan yang didasarkan pada bidang atau keahlian tertentu. Hanya saja tidak semua orang yang mempunyai kapasitas dan keahlian tertentu sebagai buah pendidikan yang ditempuhnya untuk menempuh kehidupan dan keahlian tersebut, maka ada yang mensyaratkan adanya suatu sikap bahwa pemilik keahlian tersebut akan mengabdikan dirinya pada jabatan tersebut.

     Sudarwan Danin merujuk pendapat Howard M.Vollmer dan Donald L Mills, berpendapat bahwa profesi adalah suatu pekerjaan yang menuntut kemampuan intelektual khusus yang diperoleh melalui kegiatan belajar dan pelatihan yang bertujuan untuk menguasai keterampilan atau keahlian dalam melayani atau memberikan advis pada orang lain dengan memperoleh upah atau gaji dalam jumlah tertentu.

     Profesional menurut rumusan Undang-undang No 14 tahun 2005 Bab 1 pasal ayat 4 digambarkan sebagai pekerjaan atau kegiatan yang dilakukan oleh seseorang dan menjadi sumber penghasilan kehidupan yang memerlukan keahlian, kemahiran, dan kecakapan yang memenuhi standar mutu dan norma tertentu serta memerlukan pendidikan profesi.

     Dari berbagai pengertian diatas tersirat bahwa dalam profesi  digunakan teknik dan prosedur intelektual yang harus dipelajari secara sengaja, sehingga dapat diterapkan untuk kemaslahatan orang lain. Dalam kaitan ini seorang pekerja profesional dapat dibedakan dari seorang pekerja amatir walaupun sama-sama mengusai sejumlah tehnik dan prosedur kerja tertentu. karena seorang pekerja profesional memiliki filosofi untuk menyikapi dan melaksanakan pekerjaannya.

2. Syarat-syarat profesi.

     Tidak semua pekerjaan disebut dengan profesi, hanya pekerjaan yang memenuhi syarat-syarat tententulah yang disebut profesi. Menurut syafruddin Nurdin ada seupuluh krateria yang harus dipenuhi oleh suatu pekerjaan agar dapat disebut dengan suatu profesi, yaitu :
  1. Panggilan hidup yang sepenuh waktu
  2. Pengetahuan dan kedakapan atau keahlian
  3. Kebakuan yang universal
  4. Kecakapan diagnostik dan kompetensi aplikatif
  5. Otonomi
  6. Kode etik
  7. Klien
  8. Berprilaku pamong
  9. Pengabdian
  10. Bertanggung jawab dan lain sebagainnya
     Sementara Ahmad Tafsir mengemukakan krateria/syarat sebuah pekerjaan yang bisa disebut profesi adalah sebagai berikut    :
  1. Profesi harus memiliki suatu keahlian yang khusus
  2. Profesi harus diambil sebagai pemenuhan panggilan hidup
  3. Profesi memiliki teori-teori yang baku secara universal
  4. Profesi diperuntukkan bagi masyarakat
  5. Profesi harus  dilengkapi dengan kecakapan diagnostic dan kopetensi aplikatif
  6. Pemegang Profesi memegang otonomi dalam melakukan profesinnya
  7. Profesi memiliki kode etik
  8. Profesi memiliki klien yang jelas
  9. Profesi memiliki organnisasi profesi
  10. Profesi mengenali hubungan profesinya degan bidang-bidang lain
Pengertian Profesi dan Syarat-Syarat Profesi Rating: 4.5 Diposkan Oleh: Ilmusaudara.com

0 comments:

Post a Comment