Negara kita adalah negara hukum, sehingga ada pembatasan kekuasaan yang berlandaskan hukum. Dalam negara hukum, kekuasaan negara dilaksanakan menurut prinsip-prinsip dasar keadilan, sehingga terikat secara konstitusional. Hukum yang menjadi penetu dan dasar pelaksanaan serta tindakan pemerintah atau berbagai instansi dalam mencapai tujuan yang dicita-citakan. Penentuan hukum harus dilandasi dengan kebijakan publik. Kebijakan publik adalah seperangkap peraturan yang ditujukan untuk kepentingan bersama (pemerintah dan masyarakat). Sehingga perumusannya harus melibatkan masyarakat. Adapun kebijakan-kebijakan publik tersebut, dibawah ini beberapa pengertian dari kebijakan publik
Pengertian Kebijakan Publik
Kebijakan publik dalam kepustakaan internasional disebut sebagai public policy. Kebijakan publik sebagai segala sesuatu yang dikerjakan pemeritah, alasan tentang apa yang dilakukan, dan suatu hasil yang membuat tatanan kehidupan bersama tempil berbeda. Dapat pula diartikan sebagai suatu program yang diproyeksikan dengan tujuan-tujuan tertentu, nilai-nilai tertentu dan praktik-praktik tertentu.
Carl I.Fredrick mendefenisikan kebijakan sebagai serangkaian tindakan yang diusulkan suatu kelompok atau pemerintah dalam suatu lingkungan terrtentu, dengan ancaman dan peluang yang ada, dimana kebijakan yang diusulkan trsebut ditujukan untuk memanfaatkan potensi sekali gus mengatasi hambatan yang ada dalam rangka mencapai tujuan tertentu.
Kebijakan harus dirumuskan agar mempunyai bobot kegunaan yang sepadan dengan kepentingan masyarakat secara umum, tanpa diskriminasi atau membeda-bedakan. Dalam hal ini mengandung arti bahwa, warga masyarakat didawrah itu mempunyai berrbagai potensi termasuk didalamnya adalah perbedaan-perbedaan, baik visi, misi dan kepentingannya. Perbedaan-perbedaan itu harus dikelolah dengan baik melalui proses permusyawaratan sebagai wujud dari bentuk demokrasi. Dalam proses inilah kesempatan yang paling baik untuk masyarakat berpartisipasi dalam perumusan kebijakan publik.
Keikutsertaan atau partisipasi masyarakat dalam proses perumusan kebbijakan publik ini adalah sah-sah saja, tidak ada yang melarang atau menghambatya, bahkan diberi peluang utuk berperang aktif. Kebijakan publik yang terbaik adalah kebijakan yang mendorong setiap warga untuk membangun daya saingnya masing-masing,danbukan semakin menjerumuskan kedalam pola ketergantungan.
Keikutsertaan atau partisipasi masyarakat dalam proses perumusan kebbijakan publik ini adalah sah-sah saja, tidak ada yang melarang atau menghambatya, bahkan diberi peluang utuk berperang aktif. Kebijakan publik yang terbaik adalah kebijakan yang mendorong setiap warga untuk membangun daya saingnya masing-masing,danbukan semakin menjerumuskan kedalam pola ketergantungan.
Berdasarkan pengertian tersebut diatas, kita dapat meletakkan kebijakan pubblik sebagai menajemen pencapaian tujuan nasional. Adapun kebijakan publik di daerah mempunyai arti menajemen pencapaian tujuan yang dicita-citakan oleh daerah tersebut. untuk sementar dapat disimpulkan sebagai berukut
- Kebijakan publik mudah dipahami, karena maknanya adalah hal-hal yang dikerjakan untuk mencapai tujuan
- Kebijakan publik bukan mudah diukur karena ukurannya jelas, yakni sejauh mana kemajuan pencapaian cita-cita sudah ditempuh
Contoh-contoh Kebijakan Publik
Wujud respon atau tanggapan masyarakat dapat dilakukan dengan berbagai cara yaitu :
- Menyampaikan gagasan dan pikiran dalam bentuk lisan yang ditujukan kepada pemerintah atau kepada DPRD
- Mengkaji dan mendiskusikan konsep rancangan peraturan yang sedang diproses atau dibahas oleh lembaga yang berwewenang
- Memberikan hasil penelitian kepada pihak-pihak yang berkepentingan
- Membantu dan memberi dukungan atas terselenggaranya proses penyusunan perundang-undangan.
- Peraturan Daerah (Perda) tentang hiburan dan rekreasi
- Peraturan Daerah (Perda) tentang larangan perjudian
- Peraturan Daerah (Perda) Retribusi parawisata dan perhotelan
- Peraturan Daerah (Perda) tentang izin mendirikan bangunan
- Peraturan Daerah (Perda) tentang izin mendirikan usaha kerajinan
0 comments:
Post a Comment