BLOG TENTANG : PENGERTIAN, MANFAAT, PENDIDIKAN, KESEHATAN, SERTA CARA, PETUNJUK DAN DO'A-DO'A

Pengertian Ijtihad, Ruang Lingkup dan Kedudukan Ijtihad

Ijtihad sebagai sumber dan nilai dalam ajaran islam yang merupakan sumber tambahan, karena ijtihad sebagai sumber tambahan ajaran islam tidak dapat berdiri sendiri, sebagaimana dengan Al-Qur’an dan hadits. Pemakaian ijtihad adalah sesuai dengan anjuran Al-Qur’an untuk mempergunakan akal fikiran atau berijtihad yang merupakan suatu proses alamiah bagi manusia dalam meniai setiap masalah yang dihadapinya. Bahkan ijtihad itu dapat pula digunakan untuk mentafsirkan  Al-Qur’an dan hadits. Dalam penulisan kali ini kami akan memaparkan apa itu ijtihad, lapangan/ruang lingkupnya dan kedudukan ijtihad yang menjadi sebagai sumber hukum.

1.    Pengertian Ijtihad.

Ijtihad secara etimologi berasal dari kata kerja “Ijtihadah” yang berarti mencurahkan tenaga dan pikiran, berusaha dengan sungguh-sungguh, bekerja semaksimal mungkin.
Secara terminologi Ijtihad ialah berusaha dengan sungguh-sungguh untuk dapat menentukan suatu hukum dari sebuah dalil agama. Ijtihad hanya dapat dilakukan oleh orang-orang yang mempunyai kemampuan dalam keahlian yang mendalam disamping memiliki syarat-syarat yang tertentu baik dilakukan secara individual maupun dilakukan secara bersama-sama sehingga mencapai kesepakatan dalam suatu masalah tertentu pada masa tertentu pula (ijma consensus) berkenan dengan penilaian sesuatu yang belum ada kepastiannya secara tegas dalam Al-Qur’an dan Hadits.

Ijtihad sudah dikenal sejak zaman Nabi Muhammad saw.,sebab ketika Nabi berdialog dengan Muaz bin Jabal yang diangkat sebagai gubernur Yaman tentang cara menghadapi suatu masalah/kenyataan, dan Muaz bin Jabal akan melakukannya dengan ijtihad yakni apabila masalah tersebut tidak tercantum dalam Al-Quran dan Hadits dan Nabi pun menyetujuinya.

2.    Lapangan/Ruang Lingkup Ijtihad.

Masalah yang menyangkut hubungan manusia dengan manusia dan hubungannya dengan alam, senantiasa berkembang dan berubah-ubah, sehingga karenanya senantiasa membutuhkan adanya penyelesaian dalam ketentuannya. Semua penyelesaian hubungan tersebut diperlukan penggunaan ijtihad guna menentukan pedoman hukumnya, agar tidak salah dalam penetapannya akibat adanya perubahan siatuasi dan kondisi tersebut. Disinilah pangkal perlunya ijtihad, sehingga ijtihad tersebut menjangkau lapangan yang luas yang meliputi :

a.   Hubungan individu/masyarakat dengan invidu/masyarakat yang termasuk hubungansosial       
      kemasyarakatan
b.   Hubungan manusia dengan benda dalam rangka mencapai kemakmuran yang termasuk hubungan 
      sosial ekonomi 
c.   Hubungan manusia dengan penguasa, antara penguasa dengan penguasa yang lain, dalam rangka  
      mengatur msyarakat yang termasuk hubungan politik
d.   Hubungan maanusia dalam bentuk ciptaan, kesenangan dan keindahan, yang termasuk hubungan
      estetika ekonomi
e.   Hubungan manusia dengan kebenaran alam dan karya yang termasuk hubungan ilmu dan 
       tekhnologi
f.    Hubungan manusia dengan hakikat kebenaran dan nilai-nilai yang temasuk hubungan filsafat.
g.   Hubungan manusia dengan alam flora dan fauna bahkan dengan alam semesta.

3.    Kedudukan Ijtihad.

Berbeda dengan Al-Qur’an dan As-Sunnah, Ijtihad terikat dengan ketentuan-ketentuan sebagai berikut :

a. Pada dasarnya ditetapkan oleh ijtihad tidak dapat melahirkan keputusan yang mutlak absolute,   sebab ijtihad merupakan aktifitas akal pikiran manusia yang relatif. Oleh karena produk pemikiran      manusia adalah relative, maka keputusan suatu ijtihad adalah relative pula
.
b  Sesuatu keputusan yang ditetapkan oleh ijtihsd mungkin berlaku bagi seseorang tetapi tidak berlaku bagi orang lain, berlaku untuk suatu masa atau tempat yang lain. Ijtihad tidak berlaku dalam penambahan ibadah mahdhah, sebab urusan ibadah mahdhah hanya diatur oleh Allah dan Rasul-Nya.
c.  Keputusan ijtihad tidak boleh bertentangan dengan Al-Qur’an dan Hadits.
d. Dalam proses ijtihad hendaknya dipertimbangkan factor-faktor, motivasi, akibat, kemaslahatan umum, kemamfaatan bersama dan nilai-nilai yang menjadi cirri dan jiwa dari pada ajaran
Pengertian Ijtihad, Ruang Lingkup dan Kedudukan Ijtihad Rating: 4.5 Diposkan Oleh: Ilmusaudara.com

0 comments:

Post a Comment