BLOG TENTANG : PENGERTIAN, MANFAAT, PENDIDIKAN, KESEHATAN, SERTA CARA, PETUNJUK DAN DO'A-DO'A

Pengertian, Dasar Hukum dan Prinsip-Prinsip Ekonomi Dalam Islam

    Islam sebagai agama Ilahi, yang bersumber dari wahyu mengandung nilai-nilai universal yang mencakup berbagai aspek dan dimensi kehidupan, baik hukum, social, budaya, maupun ekonomi. Hal itu menjadi pertanda bahwa Islam diturunkan menjadi pedoman hidup dan kehidupan didunia demi mempersiapkan kehidupan kekal abadi di akhirat nanti.Dalam dimensi ekonomi, Islam memberikan arahan dan bimbingan kepada umatnya untuk memegang teguh prinsip Al-Qur’an yang menjunjung tinggi nilai-nilai keadilan dan nilai-nilai kemanusiaan. Dengan prinsip tersebut diharapkan tidak ada satupun yang merasa dirugikan atau dilanggar hak-haknya sebagai manusia. Dan konsep ekonomi Al-Qur’an inilah yang membawa keberkahan hidup dan kesejahteraan hidup. Pertanyaannya bagaimana makna ekonomi dalam islam ?. dibawah ini kami akan mengkaji ekonomi dalam islam yakni pengertian ekonomi islam, dasar hukumnya serta prinsipnya.

1. Pengertian Ekonomi Dalam Islam

    Dalam bahasa arab, ekonomi sering diterjemahkan dengan "Al-iqtisad" yang berarti hemat, dengan perhitungan. Apabila kita simpulkan pengertian ekonomi adalah aturan atau kaidah dalam pemenuhan dan pengelolaan kebutuhan rumah tangga.
Pengertian ekonomi menurut islam tentu tidak hanya diartikan sebagai kaidah dan aturan dalam mengatur pemenuhan rumah tangga semata, namun juga disertai dengan landasan dan asas keislaman yang bersumber dari Al-Qur'an dan hadits
    Dari pengertian diatas, dapat disimpulkan bahwa ekonomi menurut islam adalah kaidah dan aturan yang didasarkan kepada Al-Qur'an dan hadits dalam rangka mengatur pemenuhan kebutuhan rumah tangga sehari-hari.

2. Dasar Hukum Ekonomi Islam

    Seperti yang disampaikan diatas bahwa yang dimaksud dengan ekonomi islam adalah kaidah dan aturan yang didasarkan kepada Al-Qur'an dan hadits serta nilai-nilai yang digali dari keduanya, baik yang terdapat dalam ijma' (kesepakatan para ahli agama) maupun qiyas (menyamakan status hukum dikarenakan adanya kesamaan illa'.
Inti dari dasar hukum ekonomi Islam bahwa dalam pemenuhan kebutuhan rumah tangga senantiasa memperhatikan status halal dan haramnya suatu materi yang kita gunakan. selain itu kita harus menghindarkan diri jangan sampai menggunakan dan memakan barang-barang yang haram yang bukan hak milik kita..

3. Prinsip Ekonomi Islam

    Dalam ekonomi Islam terdapat beberapa prinsip yang harus dipenuhi antara lain :

a. Barang yang digunakan dalam transaksi ekonomi adalah barang halal, baik halal secara zatiyyah maupun ardiyyah.

    Yang dimaksud dengan barang halal secara zatiyyah adalah bahwa secara material barang tersebut adalah halal bukan termasuk benda najis, seperti kotoran binatang binatang dan lain sebagainya.          Barang halal secara aridiyyah adalah barang secara material halal dan bukan najis wujudnya, namun cara perolehannya tidak dihalalkan. seperti kendaraan yang didapat dari hasil pencurian. Meskipun secara material tidak najis dan halal, namun karena cara memperoleh adalah haram (mencuri) maka status materinya menjadi haram untuk digunakan dalam praktek ekonomi.

b. Dalam kegiatan kegiatan  transaksi ekonomi baik produksi, komsumsi, distribusi, maupun investasi tidak mengandung unsur-unsur riba 

    Secara bahasa riba berarti pembesar atau penambahan. Dalam bahasa yang lebih dikenal, riba sering diistilakan dengan bunga (bank).Riba dibagi menjadi 3 macam yaitu riba nasi'ah, fadl, dan yad.
  1. Riba nasi'ah adalah apabila ada orang yang meminjamkan uang pada seseorang pada batas waktu tertentu dengan memungut bunga sebagai tambahan kepada modalnya.
  2. Riba Fadl adalah penukaran suatu barang dengan barang sejenis, tetapi lebih banyak jumlahnya karena orang yang menukarkan menyaratkan demikian, seperti emas dengan emas, padi dengan padi dan sebagainya namun jumlah takarannya harus dilebihkan sesuai dengan persyaratan penukaran.
  3. Riba Yad adalah berpisahnya dari tempat akad sebelum timbang terima
c.  Dalam kegiatan transaksi ekonomi tidak mengandung unsur garar atau penipuan

    Setiap kegiatan transaksi ekonomi tidak diperkenankan mengandung unsur garar. Misalnya dalam transaksi jual beli, barang yang akan dijual itu harus ada dan tampak terlihat oleh kedua mata. bukan dalam tempat yang tertutup sehingga orang tidak dapat melihat wujud asli dari barang yang akan dibelinya. Kemudian tidak juga mengurangi timbangan yang merupakan bagian dari transaksi ekonomi Islam.

d. Kegiatan transaksi ekonomi terjadi karena adanyakemauan dari kedua belah pihak yang bertransaksi.

     Setiap kegiatan transaksi ekonomi terjadi karena adanya kemauan masing-masing pribadiorang yang melakukan transaksi, bukan karena adanya pemaksaan dalam satu pihak, bukan pula karena kondisi terpaksa, namun transaksi ekonomi tersebut benar-benar karena adanya pilihan dari pribadi masing-masing.
Pengertian, Dasar Hukum dan Prinsip-Prinsip Ekonomi Dalam Islam Rating: 4.5 Diposkan Oleh: Ilmusaudara.com

0 comments:

Post a Comment