BLOG TENTANG : PENGERTIAN, MANFAAT, PENDIDIKAN, KESEHATAN, SERTA CARA, PETUNJUK DAN DO'A-DO'A

Pengertian dan Contoh Hak Asasi Manusia



Yang dimaksud dengan hak asasi manusia ialah hak yang melekat pada martabat manusia sebagai insane ciptaan Allah Yang Maha Esa, seperti misalnya hak hidup, hak untuk mencapai kehidupan yang layak sebagai manusia, hak kebersamaan dan kesamaan. Jadi hak asasi itu dimilki oleh manusia sebagai anugerah Tuhan. Karena manusia adalah makhluk Tuhan yang tertinggi martabatnya bila dibandingkan dengan makhluk-makhluk yang lain di dunia. Manusia memiliki potensi fikir,rasa dan karsa yang dengan itu manusia menduduki martabat tinggi sebagai makhluk berbudi, sedangkan mahkluk-makhluk yang lain tidaklah memiliki segenap  potensi itu.

Sebagai makhluk ciptaan Tuhan, maka yang dianggap sebagai hak kodrat yang asasi ialah hak hidup sebagai manusia. Diatas dasar hak asasi yang pokok inilah kemudian berkembang hak-hak asasi yang lain yang memungkinkan hidup manusia layak sebagai manusia didalam masyarakat, dengan menggunakan kemampuan dan kemungkinan menjadi alat perlengkapannya. Untuk keperluan itu, manusia diperlengkapi hak asasi kebebasan untuk mencapai dan melaksakan fitrah kehidupan manusia yang layak, seperti misalnya kebebasan berfikir dan menyatakan pendapat, beragama sesuai dengan keyakinannya, membentuk keluarga, berserikat dan sebagainya.

Menurut sifatnya, hak-hak asasi manusia dapat dibedakan sebagai berikut :
1.    Hak asasi pribadi atau “personal rights”, yaitu hak kemerdekaan menyatakan pendapat dan memeluk agama, kebebasan bergerak dan sebagainya.
2.    Hak asasi ekonomi atau “property rights”, yaitu hak untuk memiliki sesuatu, mebeli sesuatu, menjual barang miliknya, mengadakan suatu perjanjian dan sebagainya.
3.    Hak untuk memperoleh perlakuan yang sama dalam hukumdan pemerintahan, hak ini dinamakan “rights of legalequality”.
4.    Hak asasi poltik atau “ politik rights”, yaitu hak untuk ikut serta dalam pemerintahan dengan ikut memilih atau dipilih, mendirikan partai politik, mengadakan petisi dan lain-lain.
5.    Hak asasi social dan kebudayaan atau “social and culture rights”,yaitu hak untuk memilih pendidikan dan mengembangkan kebudayaan yang disukainya.
6.    Hak asasi untuk memperoleh perlakuan tata cara peradilan dan perlindungan atau “procedural rights” misalnya dalam hal penangkapan, penggeledahan, peradilan dan sebagainya.

Hak-hak asasi seperti tersebut diatas, tidaklah dapat dilaksanakan secara mutlak karena pelaksanaan secara mutlak, tanpa mengenal batas, dengan sendirinya tentu melanggar hak-hak yang sama dari orang lain. Oleh sebab itu Negara atau pemerintah berkewajiban mengatur pelaksanaan hak asasi itu, yang berarti menjamin pelakasanaannya, mengatur batas-batasnya sampai sejauh hak-hak asasi itu dapat dilaksanakan dan dijamin pelaksanaannya demi kepentingan umum bangsa dan Negara.

Disamping hak asasi itu, ada pula kewajiban-kewajiban asasi. Kewajiban-kewajiban asasi itu misalnya bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berbakti kepada kedua orang tua, membela tanah air, bangsa dan Negara. Didalam hidup bermasyarakat, kewajiban-kewajiban asasi ini hendaklah lebih dahulu barulah menuntut hak.
Pengertian dan Contoh Hak Asasi Manusia Rating: 4.5 Diposkan Oleh: Ilmusaudara.com

0 comments:

Post a Comment