Yang dimaksud
dengan hak asasi manusia ialah hak yang melekat pada martabat manusia sebagai insane
ciptaan Allah Yang Maha Esa, seperti misalnya hak hidup, hak untuk mencapai
kehidupan yang layak sebagai manusia, hak kebersamaan dan kesamaan. Jadi hak
asasi itu dimilki oleh manusia sebagai anugerah Tuhan. Karena manusia adalah
makhluk Tuhan yang tertinggi martabatnya bila dibandingkan dengan
makhluk-makhluk yang lain di dunia. Manusia memiliki potensi fikir,rasa dan
karsa yang dengan itu manusia menduduki martabat tinggi sebagai makhluk
berbudi, sedangkan mahkluk-makhluk yang lain tidaklah memiliki segenap potensi itu.
Sebagai makhluk
ciptaan Tuhan, maka yang dianggap sebagai hak kodrat yang asasi ialah hak hidup
sebagai manusia. Diatas dasar hak asasi yang pokok inilah kemudian berkembang
hak-hak asasi yang lain yang memungkinkan hidup manusia layak sebagai manusia
didalam masyarakat, dengan menggunakan kemampuan dan kemungkinan menjadi alat
perlengkapannya. Untuk keperluan itu, manusia diperlengkapi hak asasi kebebasan
untuk mencapai dan melaksakan fitrah kehidupan manusia yang layak, seperti
misalnya kebebasan berfikir dan menyatakan pendapat, beragama sesuai dengan
keyakinannya, membentuk keluarga, berserikat dan sebagainya.
Menurut sifatnya,
hak-hak asasi manusia dapat dibedakan sebagai berikut :
1.
Hak asasi pribadi atau “personal
rights”, yaitu hak kemerdekaan menyatakan pendapat dan memeluk agama, kebebasan
bergerak dan sebagainya.
2.
Hak asasi ekonomi atau “property
rights”, yaitu hak untuk memiliki sesuatu, mebeli sesuatu, menjual barang
miliknya, mengadakan suatu perjanjian dan sebagainya.
3.
Hak untuk memperoleh perlakuan yang
sama dalam hukumdan pemerintahan, hak ini dinamakan “rights of legalequality”.
4.
Hak asasi poltik atau “ politik
rights”, yaitu hak untuk ikut serta dalam pemerintahan dengan ikut memilih atau
dipilih, mendirikan partai politik, mengadakan petisi dan lain-lain.
5.
Hak asasi social dan kebudayaan atau
“social and culture rights”,yaitu hak untuk memilih pendidikan dan
mengembangkan kebudayaan yang disukainya.
6.
Hak asasi untuk memperoleh
perlakuan tata cara peradilan dan perlindungan atau “procedural rights” misalnya
dalam hal penangkapan, penggeledahan, peradilan dan sebagainya.
Hak-hak asasi seperti tersebut diatas, tidaklah dapat dilaksanakan
secara mutlak karena pelaksanaan secara mutlak, tanpa mengenal batas, dengan
sendirinya tentu melanggar hak-hak yang sama dari orang lain. Oleh sebab itu Negara
atau pemerintah berkewajiban mengatur pelaksanaan hak asasi itu, yang berarti
menjamin pelakasanaannya, mengatur batas-batasnya sampai sejauh hak-hak asasi
itu dapat dilaksanakan dan dijamin pelaksanaannya demi kepentingan umum bangsa
dan Negara.
Disamping hak asasi itu, ada pula kewajiban-kewajiban asasi. Kewajiban-kewajiban
asasi itu misalnya bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berbakti kepada kedua
orang tua, membela tanah air, bangsa dan Negara. Didalam hidup bermasyarakat,
kewajiban-kewajiban asasi ini hendaklah lebih dahulu barulah menuntut hak.
0 comments:
Post a Comment