BLOG TENTANG : PENGERTIAN, MANFAAT, PENDIDIKAN, KESEHATAN, SERTA CARA, PETUNJUK DAN DO'A-DO'A

Puasa, Rukun dan Syarat, Amalannya, Makruhnya, Mubahnya serta Yang Membatalkannya

Pengertian Dan Dalil Puasa 
Menurut bahasa, puasa (shaum/) adalah menahan atau mencegah, sedangkan menurut istilah, puasa adalah menahan diri dari segala sesuatu yang membatalkan puasa sejak terbit fajar hingga terbenam matahari disertai niat dan beberapa syarat tertentu Pengertian puasa ini telah diterangkan dalam firman Allah Swt:


أُحِلَّ لَكُمْ لَيْلَةَ الصِّيَامِ الرَّفَثُ إِلَى نِسَائِكُمْ هُنَّ لِبَاسٌ لَّكُمْ وَأَنْتُمْ لِبَاسٌ لَّهُنَّ عَلِمَ اللهُ أَنَّكُمْ كُنْتُمْ تَخْتَانُوْنَ أَنْفُسَكُمْ فَتَابَ عَلَيْكُمْ وَعَفَا عَنْكُمْ فَالآنَ بَاشِرُوْهُنَّ وَابْتَغُوْا مَا كَتَبَ اللهُ لَكُمْ وَكُلُوْا وَاشْرَبُوْا حَتَّى يَتَبَيَّنَ لَكُمُ الْخَيْطُ الأَبْيَضُ مِنَ الْخَيْطِ الأَسْوَدِ مِنَ الْفَجْرِ ثُمَّ أَتِمُّوْا الصِّيَامَ إِلَى اللَّيْلِ وَلاَ تُبَاشِرُوْهُنَّ وَأَنْتُمْ عَاكِفُوْنَ فِي الْمَسَاجِدِ تِلْكَ حُدُوْدُ اللهِ فَلاَ تَقْرَبُوْهَا كَذَالِكَ يُبَيِّنُ اللهُ آيَاتِهِ لِلنَّاسِ لَعَلَّهُمْ يَتَّقُوْنَ 
Artinya: "Dihalalkan bagi kaum pada malam hari bulan puasa bercampur dengan isteri-isteri kamu; mereka adalah pakaian bagimu, dan kamupun adalah pakaian bagi mereka. Allah mengetahui bahwasanya kamu tidak dapat menahan nafsumu, karena itu Allah mengampuni kamu dan memberi ma' af kepadamu. Maka sekarang campurilah mereka dan ikutilah apa yang telah ditetapkan Allah untukmu, dan Makan minumlah hingga terang bagimu benang putih dari benang hitam, Yaitu. kemudian sempurnakanlah puasa itu sampai (datang) malam, (tetapi) janganlah kamu campuri mereka itu, sedang kamu beri'tikaf dalam mesjid. Itulah larangan Allah, Maka janganlah kamu mendekatinya. Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepada manusia, supaya mereka bertakwa. (QS. al-Baqarah : 187)


Syarat dan Rukun Puasa 

Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi dalam melaksanakan puasa. Syarat-syarat tersebut terdiri dari syarat-syarat wajib dan syarat-syarat sah. Syarat-syarat wajib adalah syarat yang menyebabkan seseorang harus melakukan puasa, sedangkan syarat-syarat sah adalah syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh seseorang agar puasanya sah menurut syara'.

a. Syarat wajib puasa
    syarat wajib puasa adalah segala sesuatu yang menyebabkan seseorang diwajibkan melakukan puasa. Muslim yang belum memenuhi syarat wajib puasa maka dia belum dikenai kewajiban untuk mengerjakan puasa wajib. Tetapi tetap mendapatkan pahala apabila mau mengerjakan ibadah puasa. Syarat wajib puasa adalah  sebagai berikut
1)  Islam
2)  Baligh
3)  Berakal sehat
4)  Mampu (kuasa melakukannya)
5)  Suci dari haid dan nifas (khususnya bagi kaum wanita)
6)  Menetap (mukmin)

b. Syarat-syarat sah puasa adalah:
1)  Islam
2)  Tamyiz
3)  Suci dari haid dan nifas,
4)  Bukan pada hari-hari yang diharamkan.

c. Rukun puasa adalah:
    Pada waktu kita berpuasa, ada dua rukun yang harus diperhatikan, yaitu:
1) Niat, yaitu menyengaja untuk berpuasa
    Niiat puasa yaitu adanya suatu keinginan didalam hati untuk menjalankan puasa semata-mata mengharap ridha Allah Swt, karena menjalankan perintah-Nya. Semua puasa, tanpa adanya niat maka tidak bisa dikatakan sebagai puasa. Untuk puasa wajib, maka kita harus berniat sebelum datang fajar, Sementara itu untuk puasa sunnah, kita di bolehkan berniat setelah terbit fajar, dengan syarat kita belum melakukan perbuatan-perbuatan yang membatalkan puasa, seperti makam, minum, berhubungan suami istri, dan lain-lain.


مَنْ لَمْ يَجْمِعِ الّصِيَامَ قَبْلَ الْفَجْـرِ فَلاَ صِيَامَ لَهُ
Artinya Artinya: Barangsiapa siapa yang meneguhkan niat sebelum fajar maka puasanya tidak sah."(HR. Abu Dawud, Tirmidzi , dan Nasa'i)

2) Meninggalkan segala sesuatu yang membatalkan puasa mulai terbit fajar hingga terbenam matahari. 
Yang dapat membatalkannya  ada empat macam:
  • Segala sesuatu yang masuk ke dalam rongga melewati mulut, berupa makanan atau minuman yang menjadi konsumsi fisik atau tidak menjadi konsumsi fisik.  Sedangkan yang menjadi konsumsi fisik tapi tidak masuk melalui mulut, seperti jarum infus dan sebagainya, dianggap tidak membatalkan puasa.
  • Sengaja muntah, sedang yang tidak segaja maka tidak membatalkan: Rasulullah bersabda:
مَنْ ذَرَعَهُ اَلْقَيْءُ فَلا قَضَاءَ عَلَيْهِ وَمَنْ اسْتَقَاءَ فَعَلَيْهِ اَلْقَضَاءُ
Artinya: "Barang siapa yang terpaksa muntah, maka ia tidak wajib qadha' sedangkan yang sengaja maka ia wajib qadha ' .
  • Istimna', yaitu sengaja mengeluarkan sperma , baik karena ciuman dengan istri, atau sentuhan tangan maka hukumnya batal. Sedangkan jika melihat saja, atau berpikir saja maka tidak membatalkannya. Demikian keluarnya madzi, tidak mempengaruhi puasa.
  • jima', karena Allah Swt berfirman tidak memperbolekannya kecuali di waktu malam.


أُحِلَّ لَكُمْ لَيْلَةَ الصِّيَامِ الرَّفَثُ إِلَى نِسَائِكُمْ هُنَّ لِبَاسٌ لَّكُمْ وَأَنْتُمْ لِبَاسٌ لَّهُنَّ عَلِمَ اللهُ أَنَّكُمْ كُنْتُمْ تَخْتَانُوْنَ أَنْفُسَكُمْ فَتَابَ عَلَيْكُمْ وَعَفَا عَنْكُمْ
Artinya: "Dihalalkan bagi kaum pada malam hari bulan puasa bercampur dengan isteri-isteri kamu; mereka adalah pakaian bagimu, dan kamupun adalah pakaian bagi mereka. Allah mengetahui bahwasanya kamu tidak dapat menahan nafsumu, karena itu Allah mengampuni kamu dan memberi maaf kepadamu.
Semua hal yang membatalkan ini disyaratakan harus dilakukan dengan ingat jika ia sedang berpuasa. Maka jika ia makan, minum, iatimna' atau muntah, atau berhubungan suami istri dalam keadaan lupa maka tidak membatalkan puasanya, baik dalam bulan Ramadhan atau di luar Ramadhan. Baik dalam puasa wajib atau puasa sunnah, karena Rasulullah Saw. bersabda:



مَنْ نَسِيَ وَهُوَ صَائِمٌ فَأَكَلَ أَوْ شَرِبَ فَلْيُتِمَّ صَوْمَهُ فَإِنَّمَا أَطْعَمَهُ اللَّهُ وَسَقَاهُ
Artinya: "Barang siapa lupa ia sedang puasa, lalu ia makan atau minum, maka hendaklah ia sempurnakan puasanya, karena Allah yang memberinya makan dan minum." (HR. Bukhari dan Muslim)

3) Amalan Sunnah Pada Waktu Puasa  
Selain melaksanakan puasa wajib, kita juga dianjurkan melaksanakan amalan-amalan sunnah untuk menggapai kesempurnaan ibadah kita. Adapun amalan-amalan sunnah puasa antara lain:
  • Suhur. Dan sudah dianggap suhur meskipun hanya dengan seteguk air. Waktu suhur dimulai dari sejak tengah malam sampai terbit fajar, dan disunnahkan mengakhirkannya.
  • Menyegerakan berbuka setelah bukti Maghrib, disunnahkan berbuka dengan kurma segar atau kurma matang dengan bilangan ganjil. Jika tidak ada maka dengan air putih kemudian shalat Maghrib, setelah itu dilanjutkan dengan meneruskan makanan yang diinginkan, kecuali jika makanan sudah tersaji maka tidak apa-apa jika makan dahulu baru kemudian shalat.
  • Memberi buka puasa (tafthir shaim), hendaknya berusaha untuk selalu memberikan ifthar (berbuka) bagi mereka yang berpuasa walaupun hanya seteguk air ataupun sebutir kurma.
  • Meninggalkan hal-hal yang akan meghilangkan nilai puasa seperti berdusta, bergunjing, adu domab, berbicara sia-sia dan jorok, serta larangan-larangan Islam lainnya sehingga terbentuk ketaqwaan, inilah tujuan puasa.
  • Memperbanyak amal salih terutama tilawatul Quran dan infaq fi sabililla. Rasulullah Saw. adalah orang yang paling dermawan, dan lebih dermawan lagi jika di di bulan Ramadhan, ketika berjumpa dengan jibril, yang menemuinya setiap malam bulan Ramadhan untuk mengulang bacaan al-Qur'an 
  • I'tikaf adalah berdiam diri di masjid untuk beribadah kepada Allah SWT, Rasulullah saw selalu beri'tikaf terutama pada sepuluh malam terakhir ramadhan, dan disunatkan memperbanyak istigfar, membaca Al-Qur.an, berdo'a dan sholat sunnah.
4. Hal-Hal Yang Makruh Ketika Puasa
    Ketika kita melaksanakan puasa ada hal-hal yang makruh yang harus dihindari dalam berpuasa antara lain :
  • Berkumur-kumur yang berlebihan
  • Menyikat gigi, bersiwak di siang hari
  • Mencicipi makanan walaupun tidak ditelan
  • Memperbanyak tidur ketika berpuasa
  • Berbekam atau disuntik
5. Hal-Hal Yang Membatalkan Puasa
    Ada beberapa hal yang dapat kita hindari darena bisa puasa kita batal antara lain :
  • Makan dan minum dengan sengaja
  • Murtad (keluar dari agama Islam)
  • Bersetubuh atau melakukan hubungan suami istri pada siang hari
  • Keluar darah haid atau nifas
  • Keluar air mani atau mazi yang disengaja
  • Merubah niat puasa
  • Hilang akal karena mabuk, pingsan, gila.
Puasa, Rukun dan Syarat, Amalannya, Makruhnya, Mubahnya serta Yang Membatalkannya Rating: 4.5 Diposkan Oleh: Ilmusaudara.com

0 comments:

Post a Comment